Khofifah-Emil Dardak Bantah Tuduhan Manipulasi Sirekap
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, Edward Dewaruci, membantah tudingan kubu Tri Rismaharini-Gus Hans, yang menyebut ada manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan (Sirekap) untuk memenangkan pasangan nomor urut 2 di Pilkada Jawa Timur.
"Dalil ini tidak berdasar, karena tidak ada manipulasi terhadap Sirekap untuk menciptakan stabilitas persentase perolehan suara pihak terkait yang menggambarkan pola tidak wajar Sirekap," ujar Edward saat sidang panel II di Mahkamah Konstitusi, Jumat (17/1/2025).
"Faktanya, KPU tidak pernah menampilkan grafik menunjukkan persentase dalam websitenya dalam proses Sirekap," imbuhnya lagi.
Edward juga menegaskan, dalil tersebut bisa gugur seketika karena Sirekap bukan merupakan dasar penetapan perolehan hasil akhir suara Pilgub Jawa Timur.
"Demikian juga berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, Sirekap hanyalah alat bantu dan sarana transparansi kepada masyarakat dan bukan menjadi dasar penetapan hasil," ucapnya.
Oleh sebab itu, Khofifah-Emil Dardak meminta agar MK menerima eksepsi mereka dan menolak permohonan Risma-Gus Hans untuk seluruhnya.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Rabu (8/1/2025), kubu Risma-Gus Hans menuding terjadinya manipulasi Sirekap.
Indikasi utamanya adalah data TPS yang dimasukkan ke Sirekap diduga disaring atau diseleksi untuk menciptakan stabilitas persentase suara, sedangkan data TPS dengan pola suara yang tidak mendukung stabilitas ini kemungkinan besar tidak dikonfigurasi ke dalam sistem.