Kiddy Space Cipayung Beroperasi Normal Usai Pengasuh Cabang Pengasinan Aniaya Bayi
DEPOK, KOMPAS.com - Daycare Kiddy Space cabang Cipayung, Kota Depok beroperasi normal pasca-insiden penganiayaan pengasuh Kiddy Space cabang Pengasinan Kota Depok terhadap seorang anak asuh berinisial KCB (1).
Kiddy Space Cipayung sendiri berlokasi di Ruko Green Pitara Blok A2, Jalan Raya Pitara, Kota Depok.
Pengamatan Kompas.com di lokasi, Jumat (6/12/2024), bangunan ruko tersebut berada di sebelah kiri dari arah portal masuk utama, bersebelahan dengan salah satu lokasi bimbingan belajar (bimbel).
Terlihat banner Kiddy Space terpasang tepat di atas pintu masuk daycare. Di banner tersebut, tertera kontak WhatsApp yang bisa dihubungi dan media sosial Instagram @kiddyspaceindonesia dan @kiddyspace.cipayung.
Tak hanya itu, beberapa pasang sepatu juga terlihat di rak yang diletakkan dekat pintu masuk.
Sejumlah anak terlihat keluar dari pintu masuk daycare dan bergegas pulang dibonceng orangtua mereka menggunakan sepeda motor.
Adapun Kiddy Space Cipayung telah mengantongi izin dari Dinas Pendidikan Depok dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 70051799.
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Ahmad Suhyana mengungkap, ada 13 daycare di Kota Depok yang sudah mengantongi izin. Dari 13 daycare itu, Kiddy Space di Pengasinan tak masuk daftar.
"Sebanyak 13 daycare sudah keluar izin dan sisanya dalam proses perizinan. Ini juga sudah dikoordinasikan dengan penilik wilayah masing-masing," kata Suhyana saat ditemui di Pengasinan, Depok, Kamis (5/12/2024).
Suhyana menyebut, sejauh ini, ada 48 daycare yang mengajukan perizinan ke Disdik. Dari jumlah tersebut, 35 di antaranya sedang diproses.
Namun, Kiddy Space Pengasinan tak masuk daftar puluhan daycare yang mengajukan izin usaha maupun perizinannya tengah diproses Disdik.
Oleh sebab itu, Disdik akan memanggil pemilik Kiddy Space Pengasinan untuk dimintai keterangan perihal legalitas daycare.
Sebelumnya diberitakan, pengasuh Kiddy Space Pengasinan bernama Seftyana (35) menyiram air panas ke bayi berinisial KCB (1).
Sebanyak dua gayung air panas yang sebelumnya dimasak oleh tersangka disiramkan ke bagian belakang tubuh korban. Hal itu membuat kulit korban langsung melepuh di bagian punggung, leher, selipan tangan, dan dekat telinga.
"Disiram pakai gayung dua kali dan karena kulitnya melepuh, habis itu disiram lagi pakai air dingin," ujar Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana, Rabu (4/12/2024).
Kepada polisi, Seftyana mengaku menyiramkan air panas ke tubuh bayi tidak berdosa itu karena kesal sang anak terus menangis saat hendak dimandikan.
Kini, Seftyana telah ditangkap polisi dan ditahan di Mapolresta Kota Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat ulahnya, Seftyana terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.