Kini Dicegah ke LN, Yasonna Pernah Diperiksa KPK soal Kasus Harun Masiku

Kini Dicegah ke LN, Yasonna Pernah Diperiksa KPK soal Kasus Harun Masiku

KPK sempat memeriksa eks Menkumham yang kini anggota DPR Fraksi PDIP, Yasonna Laoly, sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka Harun Masiku. Terbaru, Yasonna dicegah KPK ke luar negeri terkait kasus tersebut.

Dirangkum detikcom, Rabu (25/12/2024), semula Yasonna dipanggil KPK untuk diperiksa soal Harun Masiku pada Jumat (13/12). Namun Yasonna memilih absen dan meminta dijadwalkan ulang pada Rabu (18/12).

"Saya yang minta dijadwalkan tanggal 18, karena saya ada kegiatan keluarga. Juga undangan saya terima satu hari sebelumnya," kata Yasonna saat dihubungi, Sabtu (14/12).

Atas permintaan itu, KPK pun melakukan penjadwalan ulang pemanggilan Yasonna. Singkat cerita, akhirnya Yasonna datang ke KPK untuk diperiksa pada tanggal 18 Desember.

Pemeriksaan berlangsung sekitar 7 jam. Setelah diperiksa, Yasonna mengaku dicecar penyidik KPK terkait permintaan fatwa yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, permintaan fatwa MA itu dilakukannya dalam kapasitas Ketua DPP PDIP saat itu.

"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," kata Yasonna di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

Yasonna mengatakan permintaan fatwa ke MA terkait posisi pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia. Dia menyebut ada perbedaan sudut pandang antara KPU dan DPP PDIP.

"Inti pokoknya sebagai Ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung karena waktu proses pencalegan itu ada tafsir yang berbeda setelah judicial review ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57 dan DPP mengirimkan surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," ujar Yasonna.

Selain terkait pengajuan fatwa ke MA, Yasonna dicecar mengenai kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM. Penyidik KPK mencecarnya terkait perlintasan Harun Masiku selama menjadi buron.

"Kedua, kapasitas saya sebagai seorang menteri. Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Penyidik sangat profesional menanyakan posisi saya sebagai Ketua DPP, posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku," ujar Yasonna.

Simak Video Pernyataan Yasonna Setelah Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

[Gambas Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

KPK telah memeriksa Yasonna Laoly sebagai saksi kasus suap PAW anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku. KPK mendalami soal dokumen surat mengenai permohonan fatwa MA.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan dan pengetahuannya atas surat dari DPP PDIP, kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia perihal permohonan fatwa MA terhadap penafsiran yang berbeda oleh KPU terkait pandangan atau tindak lanjut atas suara caleg yang meninggal dunia," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12).

Namun Tessa belum bisa menyampaikan lebih detail terkait pemeriksaan tersebut karena masuk dalam materi. Tessa pun meminta menunggu perkembangan selanjutnya.

"Jadi, informasi yang dibagi oleh penyidik perihal kenapa beliau dipanggil adalah sebagaimana yang tadi sudah saya sampaikan. Lebih detailnya belum ada, karena itu bersifat materi. Jadi kita tunggu saja update berikutnya," katanya.

Terbaru, KPK mengabarkan pencegahan ke luar negeri untuk Yasonna Laoly dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pencegahan Yasonna dan Hasto berkaitan dengan kasus suap tersangka Harun Masiku.

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," kata jubir KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (25/12).

"Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," tambahnya.

Tessa menjelaskan alasan KPK mencegah Yasonna dan Hasto bepergian ke luar negeri. Menurutnya, keberadaan keduanya dibutuhkan di Tanah Air untuk proses penyidikan kasus suap Harun Masiku.

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," imbuhnya.

Simak Video Pernyataan Yasonna Setelah Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

[Gambas Video 20detik]

Sumber