Kirim Surat ke Prabowo, Kompolnas Minta Pemakaian Senjata Api Polisi Dievaluasi

Kirim Surat ke Prabowo, Kompolnas Minta Pemakaian Senjata Api Polisi Dievaluasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas bersurat ke Presiden Prabowo Subianto terkait  evaluasi penggunaan senjata api atau senpi pada anggota kepolisian.

Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan surat yang diserahkan ke Presiden itu memberi catatan terkait dengan evaluasi penggunaan senjata api.

"Kita memberikan catatan terkait kasus SMKN 4 dan beberapa kasus terkait penyalahgunaan senjata api," kata Anam kepada Kompas.com, Jumat (13/12/2024).

"Kami telah merumuskan saran bijak terkait dengan penggunaan senjata api ini. Saran bijak ini kami tujukan kepada presiden dengan satu paradigma bahwa perlunya melakukan suatu evaluasi kebijakan atas penggunaan senjata yang lebih humanis," lanjutnya.

Anam mengatakan bahwa humanis yang dimaksud yakni melalui penggunaan lethal weapons dan non-lethal weapons. Dia bilang, hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan teaser gun atau kejut listrik.

Selain itu, surat yang ditujukan kepada presiden itu juga memberikan saran terkait pentingnya kehadiran layanan psikologis untuk anggota Polri.

"Pelayanan psikologis, terkait dengan mental health dan pendekatan humanis ini juga kami sertakan dalam surat tersebut. Ini bukan hanya atensi Kompolnas tapi juga Pak Kapolri," lanjut dia.

Kedepannya, Anam mengingatkan kepada aparat kepolisian untuk mengutamakan pendekatan yang humanis dan respective saat berhadapan dengan masyarakat sipil.

"Kami mengingatkan kembali anggota atas arahan Kapolri yang mendorong setiap anggota ketika melakukan aktivitas kepolisian khususnya yang berhubungan dengan masyarakat sipil agar lebih respective dan humanis," tegas dia.

Beberpa kasus penembakan di ujung tahun 2024 marak terjadi. Seperti, kasus polisi tembak polisi yang melibatkan dua personel Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan terjadi di Kabupaten Solok Selatan.

Penembakan tersebut dilakukan oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar terhadap rekannya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari. Peristiwa itu menyebabkan AKP Ryanto Ulil Anshari tewas.

Selain itu, kasus penembakan siswi SMKN 4 Semarang yang dilakukan oleh Aipda Robig terjadi pada Minggu (24/11/2024) dan menewaskan seorang remaja bernama Gamma. Atas hasil sidang etik yang digelar, Aipda Robig dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sumber