Kisah Briptu WR, Dipecat Usai Tipu Warga Pemalang Rp 900 Juta
PEMALANG, KOMPAS.com - Oknum polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) Wartono resmi dipecat dari kepolisian setelah terbukti melanggar kode etik.
Pemecatan ini dilakukan setelah Wartono menjalani pemeriksaan maraton dalam sidang komisi kode etik di ruang Tribrata Polres Pemalang, Jawa Tengah, pada Rabu (8/1/2024).
Sidang yang dipimpin oleh AKBP Pranata tersebut memutuskan bahwa Briptu Wartono diberhentikan tidak dengan hormat (DTDH) karena pelanggaran yang dilakukannya.
"Hari ini WR sudah otomatis bukan anggota polisi lagi, sebagaimana putusan sidang komisi kode etik oleh Polres Pemalang," ungkap Kasi Humas Polres Pemalang, Ipda Widodo, usai sidang kehormatan kode etik di kantor Humas Polres Pemalang.
Kompas.com/Dedi Muhsoni 2 Putra Suratmo (57) warga Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Jawa Tengah yang tertipu Rp 900 juta oleh calo pendaftaran Bintara Polisi
Widodo menambahkan bahwa keputusan ini merupakan komitmen Polres Pemalang untuk menjaga integritas dan profesionalisme yang harus dijunjung tinggi sesuai dengan nilai-nilai dalam Tribrata Polri.
Diketahui, kasus ini bermula ketika Suratmo (59), warga Pelutan, Kabupaten Pemalang, menjadi korban penipuan Wartono.
Suratmo mengaku tertipu uang sebesar Rp 900 juta dengan janji bahwa kedua putranya bisa lolos dalam seleksi bintara polisi.
"Dari awal saya sudah tertipu oleh Wartono dan orang tuanya karena saya disuruh menjual aset tanah supaya anak saya jadi polisi," kata Suratmo usai mengikuti sidang komisi etik.
Ia juga menyatakan bahwa sidang etik yang dilakukan oleh Polres Pemalang telah berjalan secara profesional dan mengungkapkan niat buruk Wartono sejak awal.
"Saya berharap uang 900 juta yang sudah saya keluarkan bisa kembali dan pelakunya bisa dijumpai berat sesuai perbuatannya karena sudah menciderai polisi se-Indonesia," tutup Suratmo.