Kisah di Balik Ibu dan Anak yang Disekap Bos Sawit, Suami Hilang Setelah Dituduh Mencuri Minyak

Kisah di Balik Ibu dan Anak yang Disekap Bos Sawit, Suami Hilang Setelah Dituduh Mencuri Minyak

KOMPAS.com - Nadya (22) dan bayinya yang berusia 1,5 tahun disekap oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Keduanya ditahan setelah suami Nadya dituduh mencuri bahan bakar minyak (BBM).

Penderitaan Nadya dan anaknya berakhir setelah pengacara Andi Kusuma dan Budiono, yang didampingi Kapolsek Bakam Ipda Dahryan, datang menyelamatkan mereka.

Setelah itu, Nadya melaporkan kasus ini ke Polres Bangka.

Kisah perempuan asal Palembang, Sumatera Selatan, ini bermula tiga bulan lalu.

Saat itu, Nadya bersama suami dan anaknya merantau ke Pulau Bangka dengan membawa harapan baru.

Lalu, sang suami diterima bekerja sebagai sopir truk di PT PMJM.

"Baru satu bulan bekerja, suami saya dituduh mencuri solar oleh pihak perusahaan," tutur Nadya saat menceritakan perjalanan hidupnya di Mapolres Bangka pada Minggu (8/12/2024).

Tuduhan tersebut membuat suaminya menghilang tanpa jejak, meninggalkan Nadya dan anaknya.

Setelah suaminya menghilang, pihak perusahaan mendatangi tempat tinggal mereka dan membawa Nadya serta anaknya.

Nadya mengaku bahwa dia dan anaknya ditempatkan di ruang sempit berukuran 2x2 meter tanpa diberi makanan atau minuman. Ruang tersebut sebelumnya digunakan sebagai kandang anjing.

"Waktu itu mereka bilang kami tidak boleh pulang sampai suami saya datang," kata Nadya dengan mata berkaca-kaca.

Selama disekap, Nadya tak diberi makan oleh penyekap.

Dia mengandalkan bantuan dari para pekerja perkebunan sawit yang berempati setelah melihat kondisi mereka.

Beberapa pekerja juga memberikan makanan kepada Nadya dan susu bubuk untuk anaknya.

"Kalau dari perusahaan, sama sekali tidak peduli. Anakku tidak minum ASI, jadi hanya minum susu bubuk yang dikasih pekerja lain," kata Nadya.

Setelah dua bulan, Nadya dan putranya dijemput oleh dua pengacara bernama Andi Kusuma dan Budiono, serta Kapolsek Bakam Ipda Dahryan.

Keduanya dibawa ke Polres Bangka untuk melaporkan penyekapan tersebut.

"Terima kasih kepada Pak Kapolda, Pak Kapolres, dan Pak Kapolsek yang telah menyelamatkan kami. Padahal kami sudah pasrah dan tidak tahu kapan bisa keluar dari sana," ujar Nadya.

Setelah melakukan gelar perkara, Polda Bangka Belitung menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam penyekapan tersebut.

Salah satu tersangka berinisial GM, sementara tersangka lainnya adalah YS alias AS, yang merupakan Head Officer perusahaan sawit.

"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka YS alias AS selaku Head Officer kemarin (Sabtu) sore setelah Pak Kapolda datang ke Mapolres Bangka," kata Fauzan pada Minggu (8/12/2024) malam.

"Untuk manajer perusahaan PT PMJM berinisial GM, sudah ditetapkan sebagai tersangka malam itu juga. Siangnya langsung dilakukan penahanan, dan sekarang jumlah tersangka ada dua orang," tambahnya.

Manajemen PT Payung Mitra Jaya Mandiri akhirnya buka suara terkait kasus dugaan penyekapan tersebut.

Perwakilan perusahaan menggelar konferensi pers di Warung Kopi Ayani, Pangkalpinang, pada Minggu (8/12/2024).

"Kami sampaikan bahwa tidak ada unsur penyekapan yang dilakukan oleh karyawan kami, terutama sudah kita saksikan bersama manajer dan satu staf HO kami," ungkap Tian Teralandu, perwakilan internal perusahaan.

"Tidak ada unsur penyekapan karena, pertama, ibu tersebut bebas keluar dari tempat itu. Dia menggunakan handphone yang standby 24 jam, dan di tempat itu ada kasur, bantal, guling, selimut, air minum, bahkan susu," tambahnya.

Mereka juga membantah bahwa lokasi tempat Nadya dan anaknya tinggal adalah kandang anjing, melainkan bekas kantor administrasi.

"Satu lagi, tempat yang ditinggali mereka (ibu dan anak) bukan kandang anjing, tetapi bekas kantor admin atau loket pembayaran PT PMJM yang sudah tidak digunakan lagi," tambahnya.

HO Pusat PT PMJM, Retman Basri, juga mengklaim bahwa tempat yang ditinggali Nadya dan anaknya bukan kandang anjing.

"Itu adalah tempat pembayaran pabrik kelapa sawit ataupun perkebunan yang menggunakan teralis besi," kata Retman.

"Konotasinya seolah-olah itu adalah teralis besi, padahal sebenarnya untuk mengamankan pembayaran transaksi perusahaan setiap akhir bulan kepada karyawan."

Dia menegaskan bahwa tidak ada penyekapan terhadap ibu dan anak tersebut.

"Kalau memang ada penyekapan, pasal yang dituduhkan oleh pihak Polres adalah Pasal 333 Ayat 1 KUHP, yakni barang siapa dengan sengaja merampas kemerdekaan orang lain atau meneruskan tahanan secara melawan hukum," jelasnya.

"Dalam kondisi tersebut, ruangan itu tidak memiliki pintu dan bebas keluar-masuk. Untuk menghindari hal lain, kami meminta petugas keamanan untuk mengawasi, tetapi yang bersangkutan tetap bebas keluar-masuk," tambahnya.

Dia juga menyebut bahwa satpam tetap memberikan makanan dan minuman kepada Nadya dan anaknya pada malam hari.

"Kami ingin meluruskan agar kasus ini tidak viral, bahwa tempat itu bukan kandang anjing, melainkan bekas kantor administrasi pembayaran. Kami siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan patuh pada keputusan Polres," ucapnya.

"Kami mohon maaf atas kelalaian manajer kami. Kami tidak ingin hal ini diputarbalikkan. Kami sudah menjelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh pihak kepolisian," tutup Retman.

SUMBER KOMPAS.com (Penulis Heru Dahnur | Editior Robertus Belarminus), Tribunnews.com

Sumber