Kisah di Balik Pembunuhan Ibu Hamil Berusia 17 Tahun di Palembang, Pelaku Pria yang Baru Dikenal

Kisah di Balik Pembunuhan Ibu Hamil Berusia 17 Tahun di Palembang, Pelaku Pria yang Baru Dikenal

KOMPAS.com - Mayat perempuan tanpa identitas ditemukan di kawasan Jalan Faqih Usman, Lorong Sawah, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Sumsel pada Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat ditemukan, pakaian korban bersimbah darah dan ada luka di lehera. Diduga ia tewas delapan jam sebelum ditemukan.

Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan, perempuan muda tersebut diduga hamil pada trimester pertama antara satu hingga dua bulan.

Terungkap korban adalah Elsa Ariesta (17), warga Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.

Bibi korban, Ridaryani (53) mengungkap Elsa dan dua adiknya tinggal bersamanya sejak ibunya meninggal dunia.

Pada Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, Elsa dijemput dua pria menggunakan sepeda motor.

"Saya tidak tahu malam itu pergi ke mana, yang melihatnya pergi adalah adik Elsa, ada dua yang menjemput," kata Ridaryani saat berada di rumah duka, Senin (11/11/2024).

Namun pada Minggu (10/11/2024), keluarga terkejut saat mendengar Elsa ditemukan tewas.

"Awalnya lihat di sosmed ada mayat di sana. Kebetulan ketika dilihat bajunya sama, kami langsung ke rumah sakit dan ternyata benar itu Elsa," ujarnya.

Sementara itu Davi (16), adik korban mengatakan dia mengenal dua pria yang menjemput kakaknya yakni Z dan M.

"Sekitar pukul 22.00, malam Minggu pak kedua pelaku datang, memanggil nama kakak Elsa di depan rumah," katanya, Senin (11/11/2024).

Menurut Davi, kedua pelaku memberikan kode seakan-akan mengajak kakak perempuannya mengisap narkoba dengan mengenakan kode genggam tangan jempol dan jari kelingking.

"Sambil memanggil nama dan bertemu kakak, kedua pelaku ini berikan kode itu pak, mengajak ngisap," ungkapnya.

Pada Minggu (10/11/2024), Davi pun baru mengetahui kakaknya meninggal dunia.

"Tahu dari tetangga pak. Yang mengabarkan bahwa kak Elsa ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Baru saat itu kami ke lokasi dan RS Bhayangkara," tutupnya sambil mengatakan pelaku harus dihukum dengan hukuman setimpal.

Belakangan polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan Elsa yakni Zulkarnain (28) pada Minggu (11/11/2024).

Penangkapan berhasil dilakukan hanya berselang beberapa jam usai jasad korban ditemukan.

Zulkarnain mengaku baru mengenal korban hingga ia tak yakin saat Elsa hendak meminjam motornya.

Namun korban tetap memaksa dan mengakibatkan penganiayaan dengan senjata tajam hingga tewas. Menurutnya, sebelum kejadian, ia sempat konsumsi alkohol.

"Pisau tersebut memang saya bawa sudah tiga hari, usai membunuh korban pisau tersebut langsung saya buang ke Sungai Musi," katanya.

Ia juga membenarkan menjemput korban di rumahnya karena hendak pergi ke suatu tempat.

"Katanya dia mau ikut kami," singkatnya.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menjelaskan, kejadian berawal saat Zulkarnain menjemput korban menuju ke suatu tempat.

Namun di tengah perjalanan, mereka berhenti dan terlibat cekcok mulut. Pelaku tidak terima dicaci maki oleh korban dengan kata-kata kasar, dia kesal dan menghabisi nyawa Elsa.

"Korban ini hendak meminjam sepeda motor tersangka namun tidak diberikan. Di sana mereka terlibat adu mulut sampai akhirnya keluarlah kata-kata kasar. Ucapan tersebut ternyata membuat pelaku marah," kata Anwar saat melakukan gelar perkara, Selasa (12/11/2024).

Anwar menjelaskan, saat itu korban berupaya mengambil kunci motor pelaku secara paksa. Zulkarnain kemudian menarik rambut korban hingga terjatuh.

Ketika korban terjatuh, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan menganiaya korban hingga tewas di tempat.

"Tersangka langsung lari dan bersembunyi di rumah keluarganya di kawasan Talang Keramat Palembang hingga akhirnya berhasil ditangkap," ujar Anw

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara selama seumur hidup atau 15 tahun penjara.

SUMBER KOMPAS.com (Penulis Aji YK Putra | Editor Glori K. Wadrianto), Tribun Sumsel

Sumber