Kisah Maryam Lolos Hukuman Mati Usai 15 Tahun di Penjara Bawah Tanah Saudi
Maryam (54), warga Desa Jaddih Laok, Kecamatan Socah, Bangkalan, Jawa Timur, sempat menjalani hukuman penjara 15 tahun 7 bulan di Arab Saudi. Kini ia lega usai lolos dari hukuman mati.
Perkara yang menimpa Maryam bermula saat ia bekerja di rumah majikannya Yahya pada 2009. Suatu saat, majikannya itu memaki-maki Maryam.
"Saya tidak terima dihina, saya siram pakai air panas," ujar Maryam, dilansir detikJatim, Kamis (5/12/2024).
Majikannya yang tak terima, lantas melaporkan Maryam ke polisi. Mendengar ia dilaporkan, Maryam lalu berencana kabur. Nahas, rencana kaburnya diketahui majikannya.
Saat itu lah, Maryam kemudian dianiaya majikannya dan diserahkan ke polisi. Pasal yang dituduhkan pun tak main-main, yakni percobaan pembunuhan.
Akibatnya, ia dituntut hukuman qisas atau hukuman mati. Namun begitu, Maryam tak langsung dieksekusi, ia harus menjalani hukuman penjara.
Selama 7 tahun ditahan, ia kerap berpindah penjara selama dua kali. Selama 7 tahun ia dipenjara di Briman. Selanjutnya, ia dijebloskan di penjara Dhahban selama 8 tahun lebih.
"Di sana saya ada di penjara bawah tanah dan makan makanan kotor," beber Maryam.
Namun, nasib mujur masih menaungi Maryam. Ini setelah keluarganya di Bangkalan mengetahui ia terancam hukuman mati. Lantaran hal ini, keluarga di Bangkalan berusaha untuk membebaskannya.
Baca selengkapnya di sini