Kisah Novi di Kendari, Otaki Pembunuhan Mertua, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup

Kisah Novi di Kendari, Otaki Pembunuhan Mertua, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup

KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara memvonis Novi Damayanti (24) hukuman penjara seumur hidup, Selasa (12/11/2024).

Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sang mertua Mirna.

Hakim Ketua Frans Wiempe Supit Pangemanan menyebut Novi Damayanti terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Novi terdengar bernapas lebih kencang dan terlihat menangis saat mendengar hakim membacakan vonis terhadap dirinya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Novi Damayanti dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim membacakan putusannya.

Menurut hakim, terdakwa Novi dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa korban. Terdakwa atas nama novi Damayanti dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

Selain Novi, hakim juga memberikan vonis yang sama kepada Muhammad Firmansyah alias Cimank, pembunuh bayaran yang mengeksekusi Mirna.

Novi tega membunuh mertuanya, Mirna (51) karena dendan korban sering mencampuri urusan rumah tangganya.

Mirna sendiri dinyatakan tewas di rumah sakit karena luka tusuk pada Minggu (7/4/2024). Kala itu, Novi menangis histeris di RSUD Kota Kendari saat tahu sang mertua meninggal dunia.

Kepada polisi, Novi mengaku mertuanya ditusuk oleh seorang begal. Belakangan terungkap bahwa korban ditusuk oleh orang suruhan Novi.

Kasus tersebut berawal saat Novi mengajak mertuanya, Mirna belanja di Kota Kendari pada Minggu (7/4/2024) pagi sekitar pukul 08.00 Wita.

Mereka hanya keluar berdua, sementara suami dan anak dari Novi berada di rumah mereka di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.

Novi dan mertuanya berangkat menggunakan mobil berbelanja di beberapa lokasi di Kota Kendari. Setelah itu, Novi membawa mobil ke arah arah kompleks kantor DPRD Kota Kendari, tepatnya di Jalan Madusila, Kecamatan Poasia, sekitar pukul 14.30 Wita.

Tak lama kemudian, tidak jauh dari kantor DPRD Kota Kendari ada pelaku lelaki Muhammad Firmansyah alias Cimank (21) yang sudah menunggu mobil Novi.

Cimank kemudian membuka pintu dan masuk ke dalam mobil lalu duduk di belakang Marni. Setelah itu ia menjerat leher korban dan menusukkan pisau ke leher korban beberapa kali.

Setela itu Novi melapor ke Polsek Poasia dan mengaku menjadi korban begal. Ia berbohong dengan menyebut mobilnya diberhentikan pelaku yang mengatakan ban mobilnya bocor.

Saat turun mengecek ban, Novi mengaku pelaku melukai mertuanya dan mengambil barang-barang berharganya.

"Katanya dibegal dan kecurian, semua barang-barangnya diambil. Ternyata itu adalah hanya sandiwara perempuan ND untuk mencoba menutupi dan berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan yang sudah direncanakannya," kata Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko dalam konferensi persnya, Rabu (17/4/2024).

Kombes Pol Aris Tri Yunarko menyebut korban diperkirakan meninggal dunia sekitar lima menit usai dijerat dan ditusuk beberapa kali bagian lehernya.

Selain itu Novi diketahuhi sempat mengemudikan mobilnya berputar-putar usai Cimenk membunuh Mirna. Lalu ia kembali memarkir mobilnya di depan Kantor DPRD Kota Kendari dan meminta tolong jika dirinya sudah menjadi korban begal.

Cimenk berhasil ditangkap di salah satu perumahan tak jauh dari rumah Novi pada Selasa (16/4/2024).

Terungkap Novi dan Cimenk merancang pembunuhan tersebut di salah satu warung bakso yang ada di Kota Kendari pada Minggu (7/4/2024).

Awalnya Novi meminta Cimenk membusur mertunya. Namun Cimenk mengatakan bahwa busur akan membuat Mirna tetap hidup. Lalu ia menawarkan diri membunuh Mirna saat belanja kebutuhan kue di Kota Kendari.

Novi sempat ketakutan, namun Cimenk meyakinkan bahwa aksinya tak akan diketahui dan berjanji mengenakan sarung tangan agar sidik jari tak tertinggal di mobil.

Setelah sepakat dengan rencana pembunuhan itu, Novi pun memberikan uang Rp 1,5 juta. Mereka juga melakukan perjanjian jika berhasil membunuh Mirna, Cimenk akan mendapakan uang Rp 75 juta dan uang Rp 4 juta per bulan selama tiga tahun.

Novi mengaku dendam dengan mertuanya karena sejak menikah tiga tahun lalu, ia merasa tak dianggap oleh keluarga sang suami.

“Dari semenjak saya menikah sama suamiku sampai hari itu juga saya tidak pernah dianggap bagaimana di keluarganya pak,” ujar Novi saat ditangkap.

“Selalu saya dituduh kalau saya tidak pernah kasih uang keluarganya,” kata wanita kelahiran Jakarta tersebut. “Saya katanya yang halang-halangi katanya anaknya suamiku itu kasih ke orang tuanya uang,” jelasnya.

Dia juga dituduh suka foya-foya sehingga sang suami tak pernah memberi uang ke keluarganya.

“Saya katanya yang foya-foyakan uang katanya. Makanya suamiku tidak pernah kasihkan uang ke keponakannya, sama orang tuanya,” katanya.

ND pun mengungkap pemicu lainnya yang juga membuatnya sakit hati kepada sang mertua.

“Di situ juga sakit hatiku pak, dia sempat kasih jatuh anakku,” jelasnya

Insiden itu pun berujung ‘konflik’, meski dia sudah meminta suaminya untuk menjadi penengah.

“Saya minta suamiku jadi penengah di situ tapi…,” ujar Novi. “Iya pak, saya sudah tumpuk-tumpuk mi. Sakit sekali mi hatiku,” kata Novi.

Sementara itu IR, suami Novi mengatakan istrinya tak menyukai ibunya. Selain itu ia menyebut Novi tak suka saat dirinya berkomunikasi dengan keluarganya.

“Memang ini orang (Novi) tidak mau kalau saya berhubungan dengan keluargaku,” jelasnya di Mapolresta Kendari.

IR pun mengakui dirinya dan sang istri pun sering kali bertengkar. “Saya dengan istriku sering bertengkar, bukan sering tiap kali,” ujar dia.

SUMBER KOMPAS.com (Penulis Kiki Andi Pati | Editor Robertus Belarminus, Dita Angga Rusiana), TribunnewsSultra.com

Sumber