Kisah Perjalanan Hidup Ancak, Memanipulasi Kondisi Fisik demi Keluarga

NUNUKAN, KOMPAS.com – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (10/4/2025) malam, berhasil memfasilitasi pemulangan sebuah keluarga telantar asal Kelurahan Bonemarawa, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Keluarga tersebut terdiri dari empat orang. Meskipun kepala keluarga, Ancak (29), terpaksa melakukan pemalsuan dokumen demi mendapatkan pekerjaan untuk menghidupi keluarganya.
Namun, perjalanan hidup Ancak tidaklah mudah.
Ia terpaksa memalsukan dokumen saat melamar pekerjaan dengan mencantumkan kondisi fisik sehat, meskipun sebenarnya ia telah lama mengalami gangguan penglihatan dan menderita hernia.
“Ancak ini tidak begitu jelas penglihatannya. Kami tidak mendalami kenapa sampai terjadi gangguan penglihatan. Apakah pernah kecelakaan atau karena penyakit tertentu. Kami fokus mengurus kepulangannya ke Donggala, karena pihak perusahaan tempatnya bekerja di Sebuku tidak memperpanjang kontrak kerja setelah tahu kondisi Ancak,” jelas Parmedi.
Dari hasil asesmen, Ancak hidup penuh dengan kesulitan.
Ibu kandungnya meninggal dunia ketika ia berusia tiga tahun, dan ia dibesarkan oleh ayahnya. Pendidikan formalnya terhenti hingga kelas 5 SD.
Setelah itu, ia merantau ke Samarinda dan bekerja sebagai kernet bus.
Ketika remaja, ia berkenalan dengan seorang gadis dan berniat untuk menikah, namun ditolak oleh keluarganya.
“Dengan perasaan kecewa, Ancak kembali ke Samarinda dan menikah siri dengan gadis bernama Rani Saputri. Sebagai suami, Ancak terus berusaha mencari lowongan kerja,” ungkap Parmedi.
Setelah beberapa kali berpindah tempat demi mencari pekerjaan yang lebih baik, termasuk ke Luwu Timur dan Donggala, akhirnya ia mendapatkan pekerjaan sebagai buruh bangunan di Sulawesi Selatan.
Namun, kontrak kerjanya tidak bertahan lama karena perusahaan mengetahui kondisi kesehatannya.
“Setelah tiga bulan bekerja sebagai buruh bangunan, anak pertama Ancak lahir, itu tahun 2021. Di masa sulit tersebut, anak kedua lahir pada September 2022, dan diberi nama Hasnawati,” lanjut Parmedi.
Setelah berpindah ke Banjarmasin sebagai buruh perusahaan perkebunan kelapa sawit, Namun, kembali mengalami kesulitan.
Ia datang ke Polres Banjarmasin untuk meminta bantuan pemulangan ke Samarinda, namun polisi mengarahkan untuk menghubungi Dinas Sosial karena ia bukan warga Samarinda.
Ia akhirnya memutuskan untuk pergi ke Samarinda, namun kembali lagi ke Nunukan setelah mendapat lowongan kerja di PT BSI.
Sekali lagi, ia harus menghadapi kenyataan pahit ketika kontraknya diputus karena tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
“Setelah sempat tiga bulan bekerja sejak November 2024, pihak perusahaan akan melakukan pemeriksaan dan perpanjangan kontrak kerja. Namun, dia diketahui tidak memenuhi persyaratan, sehingga diputuskan kontrak pekerjaannya,” kata Parmedi.
Dalam keadaan tertekan dan tanpa tujuan, Ancak terpaksa menggadai ponselnya untuk menyeberang ke Nunukan dan meminta bantuan Dinas Sosial.
DSP3A Nunukan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Donggala untuk membantu pemulangan Namun dan keluarganya.
“Kami sudah sampaikan keinginan Ancak untuk bisa pulang dan agar dibantu oleh Pemerintah Donggala untuk pemenuhan hidup serta wirausaha yang dapat membuat keluarga ini mandiri,” ujar Parmedi.
Meskipun, Ancak bersalah karena memanipulasi data diri demi pekerjaan, perjuangannya sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab harus dilihat dari sisi berbeda.
“Ini biar jadi pelajaran hidup. Meski kita akui memanipulasi diri demi pekerjaan tidak dibenarkan, kita lihat bagaimana perjuangan dan tanggung jawab kepala keluarga yang demikian besarnya yang dimiliki Ancak, meski ia memiliki masalah penglihatan,” tutup Parmedi.
