Kisah Pilu Bocah 12 Tahun di Boyolali Dianiaya 8 Warga karena Tuduhan Sepele

Kisah Pilu Bocah 12 Tahun di Boyolali Dianiaya 8 Warga karena Tuduhan Sepele

KOMPAS.com- Nasib tragis menimpa KM (12), seorang bocah di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah.

Tuduhan mencuri celana dalam membuatnya mengalami penganiayaan sadis yang melibatkan Ketua RT, istrinya, dan warga setempat, Senin (18/11/2024).

Peristiwa ini bermula ketika Ketua RT menuduh KM mencuri celana dalam milik salah satu warga.

Ayahnya yang sedang merantau terpaksa pulang usai ditelepon Ketua RT, dan segera meminta maaf.

Meski ayah KM telah meminta maaf, amarah warga tak terbendung.

Bocah itu dipukuli, bahkan kukunya dicabut dengan tang. Ayahnya yang berusaha melindungi hanya bisa pasrah karena ikut mendapat kekerasan.

“Anaknya ditarik dan dipukuli. Ayahnya mau melindungi, malah ditarik dan dipukul juga,” ujar Fahrudin, perwakilan keluarga korban.

Penganiayaan ini melibatkan delapan orang, termasuk Ketua RT, seorang guru, dan tokoh masyarakat.

Polres Boyolali telah menangkap delapan pelaku, namun korban menyebut ada 15 orang yang terlibat.

Keluarga juga mendapat ancaman untuk tidak membawa korban ke rumah sakit agar kasus ini tidak dilaporkan ke polisi.

Namun keluarga akhirnya membawa KM ke rumah sakit karena luka serius yang dideritanya. Ia dirujuk dari RS Sisma Medika Karanggede ke RSUD Waras Wiris Andong.

Kisah pilu ini menggambarkan dampak buruk dari aksi main hakim sendiri yang tidak hanya melukai fisik, tetapi juga psikologis korban.

Kasus ini dalam penanganan Polres Boyolali, sementara keluarga korban berharap keadilan segera ditegakkan.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi mengungkapkan delapan tersangka ini disangkakan melanggar pasal berlapis.

Ada dua undang-undang yang diduga dilanggar para tersangka.

"Pasal yang disangkakan dalam perkara ini, karena kekerasan melibatkan beberapa pelaku, kita terapkan pasal 170 ayat 2 KUHP," kata Joko.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah 7 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga diduga melanggar undang-undang perlindungan anak.

"Dan karena korban ini juga masih usia anak, usia 12 tahun kami juga terapkan pasal 80 undang-undang perlindungan anak," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pasal Berlapis Menanti 8 Tersangka Penganiaya Bocah di Banyusri Boyolali, Kena Bui Berapa Lama?

 

Sumber