Kisah Pilu Wanita Terjebak Utang dan Terkurung di Rumah Kreditur sebagai Jaminan
DEPOK, KOMPAS.com - Seorang wanita bernama AN terjebak dalam kisah pilu yang berawal dari utang sebesar Rp 140 juta kepada sahabatnya, R.
Untuk meminjam uang, AN menyerahkan sertifikat rumahnya sebagai jaminan, dengan harapan bisa melunasi utangnya seiring waktu.
Pernah ada harapan untuk menyelesaikan kewajiban, tetapi kenyataan datang dengan cara yang jauh lebih keras. AN hanya mampu membayar utangnya sebesar Rp 40 juta.
Segala harapan itu hancur ketika R, sang sahabat, menemukan bahwa sertifikat rumah yang diserahkan AN ternyata palsu. R, yang merasa dikhianati, pun merasa berhak untuk mengambil tindakan tegas.
“Betul, alasan R jemput paksa itu karena dia juga baru tahu sertifikat rumahnya palsu,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra kepada wartawan, Senin (13/1/2025).
AN dijemput paksa dari rumahnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan dibawa ke rumah R di Ratujaya, Cipayung, Kota Depok, pada 17 Desember 2024. Di sanalah ia harus menanggung beban moral yang tak mudah dijelaskan.
Tinggal bersama R, AN masih bisa menjalani hidupnya dengan normal, meski dengan keterbatasan. Bahkan, AN sempat menjual ponselnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Bisa jual HP juga kan dia, jual HP ini kegunaannya untuk makan, biar bisa nambah-nambahin uang makan ini,” tutur Hendra.
Dalam kesendirian dan keterbatasan itu, AN masih berusaha untuk berkomunikasi dengan suaminya, HG.
AN diperbolehkan keluar rumah dan bertemu dengan suaminya. Namun, sebuah kejadian tragis menghancurkan ketenangan yang tersisa.
Ia yang mungkin sudah tak kuat menahan beban emosional dan tekanan batin, memutuskan untuk meminum cairan sabun pel.
“Sementara karena mungkin stres, korban sempat minum sabun cairan sabun (pel) ya. Kemudian sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Brimob,” jelas Hendra.
Pada Sabtu (11/1/2025), dengan penuh harapan, HG melapor ke polisi untuk meminta pertolongan, berharap bisa membawa pulang AN.
Sementara itu, polisi masih mengusut kasus ini dengan memeriksa tiga saksi, termasuk R yang kini berstatus terlapor.