Kisah Pria Gunungkidul Terancam 5 Tahun Penjara karena Curi 5 Kayu demi Makan

Kisah Pria Gunungkidul Terancam 5 Tahun Penjara karena Curi 5 Kayu demi Makan

KOMPAS.com - Di pengujung tahun 2024, seorang pria berinisial M (44) ditangkap oleh petugas kepolisian karena diduga mencuri lima potongan kayu sono brith di hutan negara Paliyan, Gunungkidul, DI Yogyakarta.

Perbuatannya ini mengancamnya dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menjelaskan bahwa penangkapan M dilakukan setelah petugas patroli kehutanan mendapati pelaku sedang membawa sepotong kayu sono brith dengan cara dipanggul.

Insiden itu terjadi pada tanggal 25 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah diamankan, M dimintai keterangan oleh petugas.

"Setelah dilakukan pengecekan ternyata total ada lima potongan kayu, yang semuanya berasal dari hutan negara," ungkap Ismanto saat konferensi pers di Mapolres Gunungkidul pada Kamis (16/1/2025).

Ismanto menambahkan bahwa petugas kehutanan segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Paliyan.

Setelah pemeriksaan, M dibawa ke Polsek bersama barang bukti yang berhasil diamankan.

Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai potongan kayu sono brith dengan ukuran dan diameter yang bervariasi, serta alat-alat yang digunakan dalam pencurian, termasuk gergaji tangan, sabit, dan meteran.

Dari hasil penyitaan, teridentifikasi dua potong kayu sono brith dengan panjang 68 cm dan diameter 28 cm, satu potong panjang 67 cm dan diameter 24 cm, satu potong panjang 68 cm dengan diameter 23 cm, dan satu potong panjang 65 cm serta diameter 23 cm, bersama dengan alat-alat pencuri.

M dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b, Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, dan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf f dari Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023.

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, pelaku kini menghadapi konsekuensi serius dari tindakannya.

M meskipun sudah ditangkap, Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, menyatakan bahwa penahanan terhadap M ditangguhkan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga dan penjamin. "Ada permohonan dari pihak keluarga dan penjamin, sudah ditangguhkan," ungkap Suranto saat dihubungi melalui telepon pada Jumat (17/1/2025).

Meskipun demikian, Suranto menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. "Proses hukumnya masih berjalan," tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa keputusan mengenai restorative justice tergantung pada pelapor. "Itu tergantung dari pihak Kehutanan, kami menangani kasus tersebut yang melaporkan pihak kehutanan," ujarnya.

Dalam keterangan lebih lanjut, Ismanto menyebutkan bahwa M mengaku baru sekali melakukan pencurian tersebut dan mengeklaim bahwa kayu yang dicuri akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Motifnya ekonomi," jelasnya, menyoroti latar belakang tindakan yang membawa M ke ranah hukum.

Kisah ini menggambarkan bagaimana sebuah tindakan kriminal dapat berujung pada konsekuensi yang berat, serta mengingatkan kita akan pentingnya menjaga kelestarian hutan yang menjadi sumber daya berharga bagi kehidupan. (Penulis Markus Yuwono | Editor Ferril Dennys)

Sumber