Kisah Tragis di Balik Penolakan Polsek Cinangka: Apakah Prosedur Boleh Mengabaikan Nyawa?
JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus tragis yang menimpa Ilyas Abdurrahman (48), bos rental mobil yang tewas ditembak di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, turut menyoroti pelayanan Kepolisian Sektor (Polsek) Cinangka.
Sebelum kehilangan nyawanya, Ilyas Abdurrahman (48), telah mengunjungi Polsek untuk meminta pendampingan guna mengejar mobil Honda Brio miliknya yang dicuri.
Sayangnya, permohonan Ilyas dan timnya ditolak karena pihak kepolisian meragukan kepemilikan kendaraan korban.
"Setelah sowan ke Polsek, mereka tidak mau mendampingi, meski kami tahu pelaku membawa senjata api," ungkap Agam, anak IA, dengan nada kesal.
Ia menambahkan bahwa ia telah menunjukkan semua surat kepemilikan kendaraan, namun laporan tersebut tetap diabaikan.
Di tengah kekecewaan publik, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai bahwa Polsek Cinangka telah bertindak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani laporan Ilyas.
Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo menjelaskan, dalam setiap laporan yang masuk, polisi perlu melakukan klarifikasi, verifikasi, dan konfirmasi untuk memastikan kebenarannya.
"Polsek Cinangka sudah bertindak sesuai SOP yang tersedia mana kala orang ada yang melapor," kata Arif saat diwawancarai, Minggu (5/1/2025).
Namun, ia juga menyoroti kekurangan dalam kasus ini, yaitu tidak adanya penyelidikan terhadap laporan yang diajukan Ilyas.
Intan Afrida Rafni Komunitas ARMI lakukan aksi tabur bunga di TKP penembakan di Rest Area Km 45 Tangerang-Merak.
Arif merasa menyayangkan pengabaian itu. Meski sudah mengikuti prosedur, kata Arief, Polsek Cinangka seharusnya tetap menyelidiki walaupun belum ada laporan resmi.
"Seharusnya polisi meski belum ada laporan, bisa melakukan penyelidikan terkait yang lapor ke polsek kami itu apakah sesuai dengan laporannya," ujarnya menekankan pentingnya langkah tersebut.
Lebih jauh, Arif berpendapat bahwa pimpinan Polsek harus mengambil inisiatif meskipun tidak dapat memberikan pendampingan langsung.
"Kalau ternyata betul-betul yang dilaporkan itu sesuai apa yang disampaikan, baru polisi bisa mengambil tindakan," jelasnya.
Ketika di tengah jalan benar ada tindakan yang membahayakan korban, maka polisi bisa segera mengambil tindakan tegas tanpa perlu menunggu surat perintah.
Ahli hukum pidana Aan Eko Widiarto juga menegaskan, mematuhi SOP tidak seharusnya menjadi alasan bagi Polsek Cinangka untuk mengabaikan laporan Ilyas.
Menurut dia, polisi memiliki dua tugas utama, yaitu menyelidiki dan melindungi masyarakat.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, dalam pasal 14 huruf g, bahwa kepolisian bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana," ungkap Aan saat diwawancarai.
Ia menekankan bahwa permintaan atau informasi dari masyarakat tidak boleh diabaikan hanya karena alasan prosedural.
Aan menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap laporan yang disampaikan oleh Ilyas.
Kehadiran Ilyas di Polsek seharusnya menjadi petunjuk bagi pihak kepolisian untuk menyelidiki adanya kemungkinan tindak pidana.
"Seharusnya informasi tersebut ditindaklanjuti, bukan langsung diabaikan dengan alasan SOP," tegasnya.
Lebih lanjut, Aan menyayangkan keputusan Polsek untuk tidak melakukan verifikasi atas laporan IA.
Menurut Aan, tindakan langsung ke lapangan bisa menjadi solusi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Bila informasi tersebut benar, maka polisi dapat melindungi nyawa dan harta benda. Namun, bila informasi salah, pelapor dapat dikenakan laporan palsu," pungkas Aan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas mereka, yaitu melindungi masyarakat dan memastikan keadilan ditegakkan.