Kisah Tragis Ita, Ejekan pada Teman Berkulit Hitam Berakhir Maut
TANGERANG, KOMPAS.com – Peristiwa tragis menimpa Ita Kartika (22), seorang perempuan asal Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Ita ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di pinggir Kali Cisadane, setelah dibunuh oleh rekan kerjanya, seorang pria berinisial INI (27), pada Senin (2/12/2024).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini berawal dari sakit hati pelaku terhadap perkataan korban.
"Pembunuhan dilakukan Senin (2/12/2024) petang karena pelaku mengaku sakit hati dengan perkataan yang dilontarkan korban terhadapnya," kata Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
Sebelum kejadian, Ita dan INI bertemu sepulang kerja di kawasan Simpang Cadas, Kota Tangerang. Mereka sepakat berjalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban.
Ketika berhenti di SPBU Desa Gaga untuk mengisi bensin, keduanya terlibat percakapan yang memicu konflik.
Dalam obrolan itu, Ita menyampaikan bahwa ia sedang menyukai seseorang. Namun, ketika INI meminta pendapat Ita tentang dirinya, korban memberikan jawaban yang menyakitkan.
Ita menyebut pelaku berkulit hitam, tak pernah merapikan rambut, dan tidak akan memiliki pacar kecuali dijodohkan.
"Pelaku merasa sakit hati mendengar perkataan korban. Dia mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang untuk berfoto-foto," jelas Zain.
Namun, di lokasi tersebut, pelaku menyerang korban dari belakang dengan memukul kepalanya hingga terjatuh.
“Korban sempat melawan, tetapi pelaku yang sudah gelap mata membekap mulut korban dan memukuli wajahnya dengan tangan kosong,” tambah Zain.
Setelah memastikan Ita tak bergerak, pelaku menyeret tubuh korban ke semak-semak di dekat kali dan meninggalkannya di sana.
Kini, INI telah ditangkap Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.