Kisruh JK Vs Agung Laksono, Menkum Belum Terima Permohonan Kepengurusan PMI
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan belum menerima surat permohonan pengesahan SK kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI). Pihaknya akan melakukan verifikasi jika ada permohonan masuk.
"Sampai hari ini saya belum terima ya. Dua-duanya terkait dengan kepengurusan PMI. Namun demikian tentu kami akan memverifikasi kalau memang permohonan itu sudah ada. Dari sisi AD/ART-nya, prosedur pelaksanaannya, kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan," kata Supratman kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Soal kisruh antara Jusuf Kalla dan Agung Laksono, Supratman mengatakan bisa saja pihaknya akan melakukan mediasi terlebih dahulu. Mediasi akan dilakukan jika permohonan kedua kubu itu sudah masuk.
"Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi," ujarnya.
Diketahui, Wakil Presiden (Wapres) RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) didapuk kembali menjadi Ketua Umum (Ketum) Palang Merah Indonesia (PMI).
Namun awal kepemimpinan JK di periode 2024-2029 ini ’terganggu’ klaim pihak lain.
Kursi Ketum PMI juga diklaim tokoh senior Agung Laksono. Pengakuan Agung itu membuat JK melapor ke polisi. JK menuding pencalonan Agung sebagai calon ketua umum (caketum) PMI sebagai tindakan ilegal.
"Itu ilegal, dan pengkhianatan, kedua itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro, itu memang hobinya, tapi itu harus kita lawan," kata JK setelah membuka Munas PMI di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
Di sisi lain, Agung Laksono dinyatakan terpilih sebagai Ketum PMI dalam Munas PMI tandingan. Agung mengaku kecewa terkait syarat dukungan untuk menjadi caketum PMI.
Agung menyebutkan telah mengantongi dukungan lebih dari 50% peserta Munas PMI sebelum menggelar munas tandingan. Namun dia mengatakan jumlah dukungan berkurang sehingga tak cukup syarat.
"Kami sudah menyampaikan secara jelas bahwa bukan dibuat-buat, tapi soal dukungan saja. Soal dukungan itu lebih dari 240 dukungan dari daerah. Sebagai syarat untuk bisa maju sebagai calon, maka dukungan itu disyaratkan 20 persen, kita lebihkan," kata Agung Agung dalam konferensi pers di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (9/12).
Lihat juga Video ‘JK Sebut Agung Laksono Ilegal Jadi Caketum PMI Kami Sudah Lapor Polisi’
[Gambas Video 20detik]