Kisruh Ketum PMI, Agung Laksono: JK Sudah 3 Periode, Wajar Ada Perubahan
BOGOR, KOMPAS.com - Politikus senior Partai Golkar Agung Laksono menilai perlunya ada perubahan dalam kepemimpinan Palang Merah Indonesia (PMI).
Menurutnya, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) sudah cukup lama memimpin, tepatnya tiga periode.
"Ya kalau menurut saya, lebih baik adalah, kan Pak JK sudah tiga periode ngapain jadi masuk ke 4 (periode). Saya kira wajar lah, ada perubahan," kata Agung di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).
Menurutnya, hingga saat ini memang belum ada pertemuan resmi antara kedua pihak.
Namun, Agung menyatakan dirinya siap jika memang akan ada pertemuan dengan JK untuk membahas soal kisruh ini.
"Kalau saya anytime (kapanpun)," ujar Agung.
Selain itu, ia akan menyerahkan ke pemerintah soal hasil Musyawarah Nasional (Munas) PMI versi yang memenangkannya.
"Saya serahkan pada pemerintah," ucapnya.
Diketahui, Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) yang digelar Minggu (8/12/2024) kemarin berujung kisruh dengan kemunculan munas tandingan.
Hasil Munas ke-22 PMI menetapkan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK) kembali menjadi Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029. Ia terpilih secara aklamasi.
Di saat yang sama, muncul munas tandingan yang memenangkan politikus senior Partai Golkar, Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI.
Hal ini mendapat sorotan dari pemerintah dan DPR RI.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta agar PMI dikelola oleh orang yang independen dan tidak terafiliasi partai politik (parpol).
"Sebagai organisasi nirlaba, nonprofit oriented, seharusnya tidak dikelola oleh partai politik atau yang terafiliasi dgn parpol. Harusnya PMI dikelola oleh Profesional yang independen," kata Irma saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024) kemarin.
Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya bakal memediasi dualisme kepemimpinan di Palang Merah Indonesia (PMI), setelah menerima struktur kepengurusan dari dua kubu.
Menurut Supratman, mediasi adalah hal yang lumrah dilakukan.
"Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan, terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.