Kisruh PMI, Kubu Agung Laksono Akan Gugat Kubu Jusuf Kalla
JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Agung Laksono mengumumkan rencananya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) menyusul keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) yang mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) versi Jusuf Kalla (JK).
Keputusan ini dianggap merugikan kubu Agung Laksono yang juga mendaftarkan kepengurusan PMI.
"Ke pengadilan tentunya, ke pengadilan untuk mencari keadilan harus ke forum pengadilan," ujar Sekretaris Jenderal PMI versi Agung Laksono, Ulla Nurchrawaty, saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (20/12/2024).
Kementerian Hukum telah mengesahkan kepengurusan PMI yang dipimpin oleh Jusuf Kalla pada hari ini, yang berarti kubu Agung Laksono dianggap tidak sah.
Ulla menyatakan bahwa gugatan akan segera dilayangkan ke PTUN, dengan persiapan berkas yang dilakukan dalam waktu dekat.
"Secepatnya. Ini kan kita hari Jumat nih, nanti sore ini mungkin kita akan selesaikan semuanya, apa-apa yang harus kita persiapkan dan kemudian kita ke pengadilan lah untuk mencari keadilan," tambahnya.
Ulla menegaskan bahwa pihak Agung Laksono akan menempuh jalur hukum atas keputusan Kementerian Hukum, dengan alasan bahwa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang menjadi landasan kubu JK tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sehingga dengan demikian kita akan terus berjalan untuk menegakkan kebenaran bahwa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan itu tidak sesuai dengan mekanisme yang sah bagi pegangan semua organisasi. Nah di dalam perjalanannya itu diubah tanpa melalui munas," imbuhnya.
Sebagai informasi, Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia yang digelar pada Minggu (8/12/2024) berujung pada kisruh dengan munculnya munas tandingan.
Hasil Munas ke-22 PMI menetapkan Jusuf Kalla kembali menjadi Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029 secara aklamasi.
Namun, muncul munas tandingan yang memenangkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI.
Beberapa pihak mendesak diadakannya munas tandingan, menilai adanya kejanggalan dalam munas yang memenangkan JK.
Kubu Agung Laksono mengeklaim bahwa mereka telah mengikuti prosedur yang benar dan mengumpulkan 254 suara dukungan untuk menggelar munas.
Ulla juga mengungkapkan beberapa kejanggalan yang terjadi selama proses munas, termasuk larangan untuk membahas AD/ART PMI, pemadaman microphone, pemutusan koneksi internet, serta pembatasan terhadap interupsi dari kubu Agung Laksono.
"Jadi kalau itu nanti dibuka, maka kubu Agung Laksono pasti akan memperjuangkan cukup dua periode atau paling banyak tiga periode. Nah akhirnya kemudian terjadi kegaduhan," pungkas Ulla Nurchrawaty.