KK Rusak, Apa yang Harus Dilakukan? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Jika Kartu Keluarga (KK) rusak, seperti basah, terbakar, atau robek, apa yang sebaiknya dilakukan? KK rusak dapat diurus dengan mengajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) permohonan atau penerbitan KK baru.
Sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian." Instansi pelaksana yang dimaksud adalah Dukcapil.
Lantas, bagaimana cara mengurusnya? Berikut ini syarat dan cara mengurus KK rusak untuk diterbitkan yang baru
Umumnya, tidak ada persyaratan dan ketentuan khusus untuk mengurus penerbitan KK baru dengan alasan rusak. Setidaknya, yang dibutuhkan adalah dokumen administrasi kependudukan yang dimiliki oleh pemohon atau yang bersangkutan.
Dokumen yang perlu disiapkan, antara lain
Untuk mengurus permohonan penerbitan KK baru karena rusak dapat dengan mendatangi langsung kantor Dukcapil setempat sesuai domisili. Setidaknya, yang diperlukan adalah membawa dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Berikut ini langkah-langkah yang dilakukan
Berdasarkan Pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Dalam hal ini termasuk juga pengurusan dan penerbitan KK baru karena rusak.
"Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya," demikian keterangannya. Yang dimaksud dengan ‘pengurusan dan penerbitan’ meliputi penerbitan baru, penggantian akibat rusak atau hilang, pembetulan akibat salah tulis, dan/atau akibat perubahan elemen data.
Simak juga Video ‘Kisah Relawan Kartu Kependudukan di Kampung Pemulung’
[Gambas Video 20detik]