KKJ Desak Polisi Usut Tuntas Pembakaran Kantor Media Pakuan Raya

KKJ Desak Polisi Usut Tuntas Pembakaran Kantor Media Pakuan Raya

BOGOR, KOMPAS.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mendesak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bogor segera mengusut tuntas kasus pembakaran kantor redaksi Pakuan Raya (PAKAR) yang terjadi pada Sabtu, (28/12/2024) dini hari.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyatakan bahwa tindakan pembakaran ini dinilai mencederai kemerdekaan pers dan mengancam keselamatan jurnalis.

“Kasus ini telah mencederai kemerdekaan pers. Serangan ini juga mengakibatkan keamanan dan keselamatan awak redaksi PAKAR terancam. Padahal, kerja jurnalistik dilindungi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Isnur dalam siaran pers, Minggu (29/12/2024).

KKJ menyatakan, polisi mesti segera menangkap para pelaku pembakaran kantor redaksi Pakuan Raya dan menyeret mereka ke pengadilan.

Selain itu, polisi juga diminta untuk mengungkap sosok yang mengotaki peristiwa ini serta motif di balik pembakaran kantor redaksi Pakuan Raya.

‘Negara tidak boleh melakukan pembiaran terhadap kekerasan, intimidasi, maupun teror yang ditujukan kepada jurnalis dan media. Bila dibiarkan, ini hanya akan semakin memperburuk situasi kebebasan pers di Indonesia,” kata Isnur.

Kantor redaksi Pakuan Raya di Jalan Pajajaran, Bogor, dibakar oleh dua orang tak dikenal pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Menurut saksi mata, Aditia Anugerah, seorang pengemudi ojek, saat kejadian ada dua pelaku berboncengan sepeda motor berhenti di dekat lokasi.

“Salah satu pelaku membawa kardus dan botol yang berisi bensin. Pelaku terlihat bergegas menyiram bensin di depan kantor PAKAR dan menyalakan api. Setelah api mulai membesar, pelaku mendatangi kantor dan melempar kembali satu botol bensin ke arah api,” ungkap Isnur.

Redaksi Pakuan Raya telah melaporkan insiden ini ke Polsek Bogor Utara pada hari yang sama.

Polisi menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan dugaan pelanggaran Pasal 187 KUHP tentang tindakan yang membahayakan keamanan umum.

“Polisi mengeklaim akan menindaklanjuti laporan ini,” ungkap dia.

Untuk diketahui, KKJ Indonesia didirikan pada 5 April 2019, beranggotakan 10 organisasi pers dan masyarakat sipil, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI),Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Kemudian, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Sumber