KKP Bakal Panggil JRP Usai Klaim Bangun Pagar 30,16 Km di Laut Tangerang
TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana memanggil Jaringan Rakyat Pantura (JRP) untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, JRP muncul ke publik dan mengklaim sebagai pihak yang membangun pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten, sepanjang 30,16 km.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid Jusuf, mengungkapkan, pemanggilan sejumlah pihak, termasuk JRP, akan dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku pembangunan pagar laut tersebut.
"Nah, itu kami sedang mencari yang bersangkutan untuk diinvestigasi, belum (diperiksa)," kata Halid saat meninjau lokasi pagar laut di Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2025).
Halid mengatakan bahwa pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait pagar laut di pesisir utara Tangerang sedang dilakukan oleh KKP untuk mencari titik terang dalam kasus ini.
Sayangnya, Halid tidak memberikan detail siapa saja yang dipanggil, termasuk dari pihak pengembang.
"Kami panggil-panggil dulu. Itu belum, (pengembang) belum. Kita gali dulu dari bawah," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, KKP memastikan akan membongkar paksa pagar laut yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, jika dalam waktu 20 hari tidak ada tindakan dari pihak yang membangunnya.
Namun hingga saat ini, identitas pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut masih belum terungkap.
Warga yang mengatasnamakan JRP muncul di tengah kegaduhan dan teka-teki siapa yang sebenarnya membangun pagar laut misterius tersebut.
Mereka mengklaim diri sebagai pihak di balik keberadaan pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang.
Humas JRP, Shandi Martha, mengatakan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk mengakhiri kegaduhan yang berlarut-larut.
Dalam klaimnya, Shandi menyebutkan bahwa pagar tersebut dibangun dengan tujuan untuk mencegah terjadinya abrasi di pesisir tersebut.