KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 7,5 M di Lampung
LAMPUNG, KOMPAS.com - Penyelundupan benih lobster senilai Rp 7,5 miliar digagalkan di Lampung.
Dua orang pelaku ditangkap.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, benih lobster itu berasal dari Lampung.
"Itu BBL (benih bening lobster) dari Kabupaten Pesisir Barat," kata Ipunk, sapaannya, saat konferensi pers di Kantor PSDKP Pesawaran, Rabu (11/12/2024) pagi.
Penyelundupan itu digagalkan di wilayah Kabupaten Pesisir Barat, di jalan lintas antara Krui - Bengkunat pada Senin (9/12/2024).
Ketika itu, dari informasi pihak PSDKP, diketahui adanya pengiriman ilegal benih lobster tersebut.
Petugas lalu mencegat mobil BE 1951 XB warna hitam.
Saat pemeriksaan muatan, petugas menemukan puluhan ribu benih lobster yang masih dalam keadaan hidup.
"Total BBL yang diamankan sebanyak 52.000 ekor. Benih ini mau dikirim ke luar negeri, ke Vietnam," katanya.
Dalam penggagalan penyelundupan itu, petugas juga menahan dua orang pelaku yang belakangan diketahui hanya sebagai kurir.
Ipunk menambahkan, pihaknya masih mendalami penyelidikan untuk mengetahui pelaku utama yang menyediakan benih lobster itu.
Dari penghitungan sederhana, Ipunk mengatakan total harga 52.000 ekor benih lobster itu mencapai Rp 7,5 miliar.
"Harga jalur kiri (tidak resmi) bisa mencapai Rp 14.000 per ekor. Lalu harga jual di luar negeri bisa mencapai Rp 150.000 per ekor. Sehingga, para pedagang ilegal lebih tertarik menjual secara tidak resmi," katanya.
Ipunk mengatakan, selain menindak penyelundupan benih lobster ini, pihaknya juga akan menyelidiki aliran uang bisnis ilegal tersebut.
Dia menyebut bisnis ilegal benih lobster sudah seperti sindikat narkoba.
"Ini (BBL) disebut juga narkoba basah. Merugikan negara sangat besar," katanya.