KKP Hentikan Operasional 2 Perusahaan Tambang, Imbas Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal

KKP Hentikan Operasional 2 Perusahaan Tambang, Imbas Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut oleh dua perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. Penghentian ini seiring adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyegelan di lokasi usaha pembangunan terminal khusus di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Pria yang akrab Ipunk itu menjelaskan, temuan ini berdasarkan investigasi berbasis Intelijen Kelautan (Marine Intelligence) yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung.

Berdasarkan laporan KKP, terdapat kegiatan pembangunan jetty seluas 2,26660 hektare milik CV RU dan 0,96859 hektare milik CV SAP. Keduanya tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Perizinan Berusaha.

Menurut pengakuan yang disampaikan pihak CV RU dan CV SAP, area tersebut direklamasi untuk membangun jetty terminal khusus untuk menunjang usaha pertambangan operasi produksi nikel, namun belum memiliki PKKPRL.

"Benar bahwa kami setop aktivitas reklamasi tersebut untuk menghentikan pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya dengan mengurus PKKPRL dan Perizinan Berusaha," ujar Ipunk dalam keterangan tertulis, Kamis (14/11/2024).

Dia menjelaskan, penyegelan terhadap pemanfaatan ruang laut tanpa izin merupakan salah satu upaya penegakan hukum terkait salah satu program prioritas ekonomi biru (blue economy) KKP.

Di samping itu, lanjut dia, penyegelan ini juga berdasarkan pada UU Cipta Kerja, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP No.27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, selanjutnya terkait pelaksanaan sanksi administratif yaitu Permen KP 31/2021 dan PP 85/2021.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP Sumono Darwinto mengatakan pihaknya mendorong CV RU dan CV SAP untuk segera memenuhi persyaratan dasar PKKPRL.

Dia menuturkan, syarat ini dapat diajukan melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS), dengan berkoordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dan BPSPL Makassar.

Adapun, pemerintah sendiri telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan risiko tinggi," tandasnya.

Sumber