KKP Masih Cari Pelaku Pemasangan Pagar Laut Misterius di Tangerang
TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih mencari pelaku pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang.
"Saat ini kami masih mendalami siapa yang muncul sebagai penanggung jawab di dalam mekanisme pemagaran ini," ujar Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP, Halid Yusuf, saat ditemui di Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2025).
Halid mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum begitu menemukan pelaku pemasangan pagar laut tersebut.
Pasalnya, pagar bambu misterius itu dianggap ilegal karena tidak memiliki izin resmi dan telah mengganggu aktivitas 3.888 nelayan di wilayah sekitar.
Namun, jika pelaku tak kunjung ditemukan, KKP berencana membongkar pagar bambu tersebut dengan melibatkan masyarakat sekitar.
"Kami akan bertindak dengan tegas, termasuk melibatkan masyarakat lokal yang terdampak untuk memastikan pagar ini segera dibongkar," kata Halid.
Adapun rencana pembongkaran ini masih akan dibahas di internal KKP.
"Mungkin satu atau dua hari ini akan ada solusi kapan kira-kira pembongkaran itu akan dimulai," jelas dia.
Sebelumnya, KKP menyegel pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP RI, Suharyanto, menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan pada Kamis (9/1/2025) pukul 16.30 WIB.
"Iya benar, sudah dilakukan penyegelan oleh KKP," ujar Suharyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
Suharyanto mengatakan, pagar tersebut disegel karena tak mengantongi izin dan merugikan para nelayan.
Setelah penyegelan, kata Suharyanto, KKP tetap melakukan pengawasan melalui Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan.
"Pastinya akan tetap diawasi. Untuk tugas tersebut di-handle langsung oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan," kata dia.