KKP Segel Pagar Misterius di Laut Tangerang

KKP Segel Pagar Misterius di Laut Tangerang

TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menyegel pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP RI, Suharyanto, menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan pada Kamis (9/1/2025) pukul 16.30 WIB.

"Iya benar, sudah dilakukan penyegelan oleh KKP," ujar Suharyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

Suharyanto mengatakan, penyegelan pagar tersebut dilakukan karena telah merugikan para nelayan serta dilakukan tanpa izin

Setelah penyegelan, kata Suharyanto, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan.

"Pastinya akan tetap diawasi. Untuk tugas tersebut di-handle langsung oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan," kata dia.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyebutkan, para nelayan di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, mengalami kerugian besar akibat pagar bambu misterius yang terpasang di sepanjang 30,16 kilometer perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Dia menjelaskan, pagar tersebut menghalangi akses nelayan ke laut sehingga menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.

"Kerugian yang dialami nelayan akibat pagar ini tidak kurang dari Rp 8 miliar. Pagar ini harus segera dicabut," ujar Yeka dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Kamis.

Menurut Yeka, ada dugaan pencatutan Proyek Strategis Nasional (PSN) terkait pemasangan pagar bambu itu.

"Ini bukan kawasan PSN, tetapi ada pemasangan pagar bambu yang membatasi ruang gerak nelayan," kata dia.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan aktivitas lain seperti penimbunan tambak dan aliran sungai tanpa izin. Aktivitas tersebut disebut dapat merusak ekosistem serta alur air di perairan yang terletak di Desa Muncung, Kronjo, Kabupaten Tangerang itu.

Yeka menyebut, aktivitas ini juga berpotensi meningkatkan risiko banjir dan menurunkan produktivitas tambak warga.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan, temuan pagar bambu ini merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan Ombudsman berdasarkan temuan dugaan maladministratif.

"Kami mendalami aspek perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait pemagaran laut serta penimbunan sungai ini," jelas Fadli.

Berangkat dari temuan ini, Fadli menambahkan, Ombudsman akan memeriksa dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten serta Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3).

Investigasi tersebut bakal mencakup dampak lingkungan dan kerugian ekonomi masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer membentang di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Masih menjadi misteri untuk apa dan siapa yang memasang pagar bambu tersebut.

Pagar itu terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Ombudsman RI saat melakukan pengecekan pada 5 Desember 2024 yang lalu menemukan fakta bahwa pagar tidak dipasang satu lapis, melainkan berlapis-lapis.

Adanya pagar laut itu pun membuat aktivitas nelayan dan warga terganggu. Bahkan, dapat membahayakan keselamatan nelayan.

Sumber