KKP Sudah Tahu Pagar Laut sejak 2024, tapi Baru Segel Usai Ramai
TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan alasan baru melakukan penyegelan terhadap pagar laut di Kabupaten Tangerang yang pertama kali teridentifikasi pada Agustus 2024. Pagar tersebut diketahui berdasarkan laporan yang masuk ke Dinas Kelautan dan Perikanan Banten.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid Jusuf, menyebutkan bahwa pihaknya tidak bertindak gegabah dalam menangani kasus tersebut. Menurut dia, KKP perlu memastikan koordinasi dengan berbagai pihak sebelum melakukan tindakan.
"Gini, kita kan tidak mungkin bertindak secara gegabah. Karena kita menelusuri jangan-jangan (ditangani) di Kementerian A, Kementerian B, ada sudah keluar mekanisme ini. Nah, selama ini kan kami masih mendalami," kata Halid saat ditemui di Pulau Cangkir, Rabu (15/1/2025).
Halid menjelaskan, saat pertama kali ditemukan, pagar laut tersebut memiliki panjang sekitar tujuh kilometer. Setelah itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tujuh kilometer takutnya lebih kuat itu desakan. Sehingga ini adalah bola api yang cukup besar, dilihat oleh orang, memang butuh semacam penindakan secara berkoordinasi seperti itu," ujarnya.
Halid membantah bahwa penyegelan dilakukan karena masalah ini menjadi viral. Ia menegaskan, tindakan penyegelan membutuhkan kajian yang matang terlebih dahulu.
"Kami sudah melakukan tindakan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, cuma memang pada saat itu karena pemagarannya itu baru satu-satu begitu kan, belum sepadat ini," katanya.
Selama periode Agustus hingga Desember 2024, panjang pagar laut tersebut meningkat dari tujuh kilometer menjadi 30,16 kilometer. Halid mengakui bahwa hingga kini pihaknya masih menyelidiki pelaku pembangunan pagar tersebut.
"Kami sampai saat ini masih mencari-cari karena pekerjaannya bisa jadi malam hari," pungkasnya.