KKP Usut Pihak yang Pasang Pagar Misterius di Perairan Tangerang
TANGERANG, KOMPAS.com- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengusut pihak yang memasang pagar bambu misterius di sepanjang 30,16 kilometer perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Sejauh ini, KKP telah menghentikan pemagaran tersebut karena diduga melanggaran aturan tata ruang laut dan merusak ekosistem pesisir setempat.
"Saat ini kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," ujar Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
KKP sedianya telah melakukan investigasi di lokasi tersebut sejak September 2024. Berdasar hasil invesitagasi, ditemukan fakta bahwa pagar itu dipasang di perairan yang membentang di sepanjang Desa Margamulya sampai Desa Ketapang.
Pagar bambu itu juga dipasang di perairan wilayah Desa Patra Manggala sampai Desa Ketapang.
Sementara, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menyebut, pagar itu dipasang tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Dari hasil investigasi, kegiatan pemagaran tersebut ternyata tidak memiliki izin KKPRL,” kata Sumono.
Adapun pemagaran ini dilakukan sekitar 700 meter dari garis pantai di kawasan yang terlarang untuk kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin.
Pagar tersebut dipasang di zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi sehingga dinilai melanggar aturan tata ruang laut dan merusak ekosistem pesisir setempat.
Larangan itu tertulis dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Sebelumnya diberitakan, pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer membentang di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Masih menjadi misteri untuk apa dan siapa yang memasang pagar bambu tersebut.
Pagar itu terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Ombudsman RI saat melakukan pengecekan pada 5 Desember 2024 yang lalu menemukan fakta bahwa pagar tidak dipasang satu lapis, melainkan berlapis-lapis.
Adanya pagar laut itu pun membuat aktivitas nelayan dan warga terganggu. Bahkan, dapat membahayakan keselamatan nelayan.