Klarifikasi dan Permintaan Maaf Pemilik Kiddy Space atas Kasus Pengasuh Siram Bayi Pakai Air Panas
DEPOK, KOMPAS.com - Setelah dua pekan, pemilik daycare Kiddy Space Pengasinan yang karyawannya bernama Seftyana (35) menyiram air panas terhadap bayi berinisial KCB (1 tahun 3 bulan) kini muncul ke publik.
Saat ditemui Kompas.com, Irwan Renaldi atau bos Seftyana mengenakan pakaian batik hijau dan kacamata hitam yang terpasang di batang hidungnya.
Sesekali jemari tangannya gemetar saat sedang megklarifikasi kondisi daycare Kiddy Space Pengasinan yang disebut tidak berizin dan tidak pernah mengajukan izin usaha.
Sebelumnya, Irwan meminta maaf kepada pihak korban sebagai pihak terdampak.l atas kasus ini.
“Lalu untuk korban inisialnya yaitu KCB, berusia 1,3 tahun. Ya, kami sangat menyesali kejadian ini,” ucap Irwan saat ditemui di Sawangan, Kota Depok, Selasa (17/12/2024).
Irwan menjanjikan komitmen untuk bertanggung jawab membantu kebutuhan korban hingga dinyatakan pulih.
Sejak insiden, Irwan mengaku terus berupaya menjaga komunikasi dengan keluarga korban meski pihak sana juga masih enggan menemui siapa pun.
Ia juga akan patuh menjalani proses hukum yang mungkin dibutuhkan atas tindak pidana karyawannya.
“Tapi karena ini adalah kejadian tindak pidana, maka hukum akan terus berjalan. Jadi kami pasrah dan menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian,” ujar Irwan.
Kemunculan Irwan di publik juga untuk membantah pernyataan Kabid PAUD Disdik Depok, Suhyana, yang menyebutkan daycare Kiddy Space Pengasinan tidak berizin dan tidak masuk dalam laporan yang mengajukan.
“Sebenarnya kami sudah mengajukan (izin), tapi pihak Disdik itu memberi syarat kalau mau mengurus izin, kami harus genap 20 siswa,” tutur Irwan.
Sedangkan Kiddy Space Pengasinan yang baru beroperasi sejak April 2024 memiliki jumlah siswa 6 orang.
Hal itu yang kemudian membuat pengajuan izin daycare ditangguhkan karena dinilai belum memenuhi syarat minimal jumlah siswa.
Meski demikian, kata Irwan, Disdik tetap memperbolehkan daycare-nya untuk beroperasi sambil menunggu jumlah murid genap 20 orang.
Irwan diperbolehkan menjalankan usaha daycare Kiddy Space Pengasinan dengan bekal Nomor Induk Berusaha (NIB).
Secara terperinci, NIB yang dikantongi Irwan bernomor 1603220072007 atas nama Yayasan Ruang Anak Indonesia.
NIB itu terbit pada 16 Maret 2022 dan ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
“Disdik memberi kemudahan kepada kami yaitu untuk tetap beroperasional dengan berbekal NIB, Nomor Induk Berusaha,” jelas Irwan.
“Jadi kita sebenarnya bukan tidak berizin, kita tetap boleh buka, tapi berbekal NIB. Jadi ini tidak seperti yang diberitakan seharusnya,” sambungnya.
Pihak daycare juga mempertegas bahwa Seftyana yang kini sudah berstatus tersangka memiliki tiga sertifikasi pelatihan mengasuh anak.
Tiga sertifikasi itu mencakup konsep umum pelatihan pengasuhan yang dibarengi dengan percobaan tiga bulan untuk setiap calon karyawan.
Pertama, basic training tentang cara merawat dan mengasuh anak.
Kedua, pelatihan terkait emosi anak khususnya tantrum. Sertifikasi ini dilakukan agar pengasuh dapat mengasuh anak yang tantrum, sehingga anak dapat penyesuaian diri di lingkungan.
Ketiga, pelatihan terkait pertolongan pertama pada anak. Daycare memberikan daftar standar operasi prosedur (SOP) yang harus dilakukan pengasuh saat menangani anak.
Ketiga sertifikasi itu disebut telah dikantongi Sertyana yang sudah bekerja di daycare Kiddy Space Pengasinan sekitar tiga tahun lamanya.
KCB disiram air panas oleh Seftyana, Senin (2/12/2024) sekitar pukul 06.30 WIB di daycare Kiddy Space Pengasinan.
Sebanyak dua gayung air panas yang sebelumnya dimasak oleh tersangka disiramkan ke bagian belakang tubuh korban. Hal itu membuat kulit korban langsung melepuh di bagian punggung, leher, selipan tangan, dan dekat telinga.
"Disiram pakai gayung dua kali dan karena kulitnya melepuh, habis itu disiram lagi pakai air dingin," ujar Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana, Rabu (4/12/2024).
Kepada polisi, Seftyana mengaku menyiramkan air panas ke tubuh bayi tidak berdosa itu karena kesal anak itu terus menangis saat hendak dimandikan.
Kini, Seftyana telah ditangkap polisi dan ditahan di Mapolresta Kota Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat ulahnya, Seftyana terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.