KLH Tindak Kasus Pengelolaan Sampah: 4 Orang Ditahan, 3 TPA Disegel
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penindakan terhadap pelanggar pengelolaan sampah. KLH sudah menahan empat orang dan menyegel tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Dirjen Gakkum Kementerian LH Rasio Ridho Sani menerangkan 3 TPA yang sudah disegel adalah TPA Sarbagita Suwung di Bali, TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi, dan TPA Sarimukti di Provinsi Jawa Barat. Kemudian yang dikenai sanksi administrasi paksaan adalah TPA Cahaya Kencana dan TPA Basirih, yang keduanya berlokasi di Kalimantan Selatan.
Adapun penindakan TPA ilegal yang sudah inkrah antara lain TPA ilegal di Desa Buwek Raya Bekasi dengan terpidana Anton (60) dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 3 M. Kemudian TPA ilegal di Kota Tangerang terdakwa Muhammad Subur (61) dan Ahmad Gozali (56) masing-masing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Termasuk kasus TPA liar Limo di Depok yang diduga mencemari lingkungan melalui pembakaran sampah secara terbuka dan longsor. Tersangka J (58) sudah ditahan.
"Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat sebagai tindak lanjut dari penyegelan dan penghentian aktivitas di TPA ilegal tersebut," kata Rasio, Jumat (6/12/2024).
Dia menerangkan pihaknya melakukan beberapa pendekatan hukum terkait pengelolaan sampah. Dia menyebut pendekatan hukum pidana merupakan opsi terakhir.
"Tindakan yang kita lakukan berkaitan pengelolaan sampah itu ultimum remedium. Instrumen pendekatan hukum pidana itu merupakan upaya terakhir. Lalu kita lakukan upaya sanksi administratif. Kemudian kita lakukan peringatan dan sebagainya, ya kita peringatkan. Kita berikan sanksi, kita awasi," tuturnya.
Setelah diberi peringatan tapi tidak ada perubahan signifikan, barulah Kementerian LH melakukan langkah tegas hukum pidana. Salah satunya mantan Kadis LH Kota Tangerang berinisial TS yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus pengelolaan TPA Rawa Kucing.