KNKT Catat 60% Kecelakaan Kendaraan Darat karena Pengemudi Kelelahan
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono menyebutkan kecelakaan pada moda angkutan darat banyak terjadi karena faktor manusia. Kontribusi terbesar kecelakaan moda darat disebabkan oleh kelelahan pengemudi.
"Masalah jam kerja dan jam istirahat, khususnya bagi pengemudi angkutan barang dan angkutan penumpang," kata Soerjanto saat memaparkan rilis Capaian Kinerja Investigasi Keselamatan Transportasi 2024 di gedung KNKT di Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).
KNKT mencatat kontribusi tertinggi penyebab kecelakaan ialah disebabkan pengemudi kelelahan yang jumlahnya mencapai 60 persen kasus. Soerjanto membandingkan jam kerja pengemudi kendaraan darat dengan pilot.
"Seperti kita ketahui, seperti di penerbangan, ada batasannya. Sehari 8 jam terbang, 14 jam waktu kerjanya, seminggu dibatasi 30 jam, sebulan dibatasi 110 jam, setahun dibatasi 1.050 jam. Nah, tapi di moda darat ini, belum ada batasan yang jelas seperti yang lain-lain," tuturnya.
Dia mengatakan tidak adanya standar pasti medical check up kepada pengemudi angkutan moda darat membuat faktor manusia menjadi kontribusi besar dalam kecelakaan. Menurut Soerjanto, perlu ada standar tes kesehatan bagi pengemudi bahwa layak berkendara di jalan.
"Kita ketahui bahwa tiga moda lainnya (pelayaran, penerbangan, dan perkeretaapian) telah memiliki standar medical check up untuk sebagai standar bahwa yang bersangkutan layak melaksanakan tugasnya atau mengemudikan kendaraan. Tapi di sini kita baru bekerja sama dengan Universitas Gajah Mada untuk membuat standar kesehatan bagi pengemudi mengenai usulan standar medical check up bagi pengemudi," ujar Soerjanto.
Di lokasi yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kasubkom Investigator Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (IK LLAJ) KNKT Achmad Wildan mengatakan saat ini belum ada regulasi yang memadai terkait jam kerja pengemudi moda darat. Menurutnya, perlu ada regulasi terkait jam kerja pengemudi.
Dia mengungkapkan saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT), KNKT serta stakeholder lainnya sedang merumuskan dua regulasi penting terkait jam kerja pengemudi. Hal itu dilakukan untuk menurunkan risiko kecelakaan akibat faktor manusia.
"Yang pertama, regulasi yang mengatur tentang waktu kerja, waktu istirahat, dan waktu libur pengemudi. Yang kedua, regulasi yang mengatur tentang tempat istirahat pengemudi, baik di kendaraan, di rest area, di pool, di terminal, dan sebagainya. Diharapkan nanti tahun 2025, dua regulasi ini bisa keluar sehingga akan meningkatkan keselamatan dan menurunkan risiko fatigue pada pengemudi saat ini, terutama bus dan truk," ujar Wildan.
Selain itu, dia mengungkapkan tidak adanya sekolah pengemudi menjadi salah satu faktor berkontribusi besar terhadap kecelakaan di moda transportasi darat. Menurutnya, nihilnya sekolah pengemudi menurunkan kuantitas dan kualitas pengemudi angkutan moda darat di Indonesia.
"Kemudian ini juga masalah, yaitu tidak adanya sekolah pengemudi. Di mana kita sekarang ini, kondisi pengemudi bus dan truk mengalami penurunan, baik dari jumlah maupun secara kualitas. Karena memang belum pernah ada sekolah pengemudi bus dan truk di Indonesia. Semua pengemudi bus dan truk sekolahnya pada saat dia jadi kernet," ujar Wildan.
Lihat juga video 3 Rekomendasi KNKT untuk Cegah Kecelakaan Transportasi Darat
[Gambas Video 20detik]