Koalisi LBH Siap Kawal Kasus Oknum TNI AU Bakar Istrinya di Jayapura
JAYAPURA, KOMPAS.com - Koalisi Lembaga Bantuan Hukum yang terdiri dari Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Jayapura, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), dan Aliansi Demokrasi untuk Papua (AIDP) siap mengawal kasus pembakaran yang menimpa Elis Agustina Yotha oleh suaminya, anggota TNI AU berinisial Serka MM, pada 1 Desember 2024.
Pada Jumat (20/12/2024), Koalisi LBH mengunjungi rumah keluarga korban di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Kota Jayapura, Ana Rita Ohee, menegaskan komitmen mereka untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kami akan kawal kasus ini, hingga tuntas," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu (21/12/2024).
Rita menjelaskan bahwa pihaknya bersama keluarga korban akan menandatangani surat kuasa untuk memberikan mandat kepada Koalisi LBH di Jayapura dalam penanganan kasus tersebut.
“Dengan adanya surat kuasa, maka kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tambahnya.
Dia juga berharap agar Komandan Lanud Silas Papare, tempat Serka MM bertugas, dapat menangani kasus ini dengan serius sehingga pelaku diproses hukum sesuai dengan perbuatannya.
“Kami berharap pak Danlanud dapat proses kasus ini sampai tuntas,” harapnya.
Rita juga menekankan pentingnya mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Semoga tidak ada lagi korban seperti almarhum Elis Yotha yang mengalami kasus seperti ini, di mana dibakar oleh suaminya,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Selasa (17/12/2024), ibu korban, Barbarina, meminta agar pelaku diproses hukum dan diberhentikan dari keanggotaan TNI AU.
“Kami keluarga minta, pelaku diproses hukum dan diberhentikan sebagai anggota TNI AU,” tegasnya.
Komandan Lanud Silas Papare, Marsekal Pertama (Marsma) TNI Mokh Mukhson, pada Senin (16/12/2024) menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah untuk merawat korban serta memberikan perhatian khusus selama pemulasaraan hingga penguburan.
“Kami telah mengamankan Serka MM di Satpom AU Lanud Silas Papare, untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kasus tragis ini bermula dari perselisihan terkait kepala charger ponsel milik pelaku.
Pada 1 Desember 2024, Elis dibakar oleh suaminya, dan peristiwa tersebut disaksikan oleh anak mereka yang masih berusia 4 tahun.
Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yowari selama dua minggu sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (15/12/2024).
Jenazahnya dimakamkan oleh keluarga di Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Senin (16/12/2024).