Kombes Donald Simanjuntak Terseret Kasus Pemerasan Penonton DWP, Kini Disidang Etik

Kombes Donald Simanjuntak Terseret Kasus Pemerasan Penonton DWP, Kini Disidang Etik

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak termasuk dalam 18 polisi yang terseret kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

Komisioner Kompolnas M Choiril Anam mengatakan, Donald juga menjadi salah satu dari tiga anggota polisi yang menjalani sidang pelanggaran kode etik dan profesi polri (KEPP) pada Selasa (31/12/2024) hari ini.

“Iya, (statusnya sebagai terduga) pelanggar,” ujar Choiril saat dikonfirmasi, Selasa (31/12/2024).

Meski begitu, ia belum berkomentar lebih jauh soal keterlibatan Donald dan juga sidang KEPP yang saat ini sedang berlangsung secara tertutup.

Dia hanya mengatakan bahwa tiga polisi yang menjalani sidang pada hari ini karena kasus pemerasan penonton DWP berpangkat perwira menengah.

“Iya pamen (perwira menengah). Direktur, Kasubdit, satu lagi lupa,” kata Choiril.

Diberitakan sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP pada hari ini.

Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa sidang ini merupakan komitmen Polri untuk menindak tegas pelanggaran.

“Kami telah menindak tegas. Hari ini mulai diadakan sidang etik yang dilakukan secara simultan dan berkesinambungan, serta dipantau oleh Kompolnas,” ujar Trunoyudo.

Untuk diketahui, sebanyak 18 anggota polisi diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024 yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (15/12/2024).

Dari catatan Polri, 45 warga negara Malaysia menjadi korban dalam kasus pemerasan tersebut. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Abdul Karim menyatakan bahwa anggota polisi yang terlibat saat ini ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Divisi Propam Mabes Polri.

“Anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus ini akan menghadapi sidang kode etik,” ujar Abdul.

Sumber