Komdigi Bela UU ITE di Sidang MK, Tegaskan Bukan Untuk Kriminalisasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Digital, Hokky Situngkir, membela Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Ia menjelaskan, UU ITE adalah aturan yang dibuat untuk melindungi masyarakat dari informasi bohong yang beredar di dunia maya.
Hokky mengatakan, UU itu bukan untuk mengkriminalisasi pihak yang melakukan kritik terhadap pemerintah atau pun untuk mengekang kebebasan berpendapat.
Justru, kata dia, aturan itu dibuat sebagai usaha melindungi kritik dan ekspresi yang bisa disalahgunakan untuk merusak reputasi individu atau kelompok.
"Dengan demikian, pasal tersebut berfungsi sebagai upaya pencegahan agar kritik yang konstruktif dan berdasarkan fakta dapat disampaikan tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum yang tidak adil," katanya dalam sidang uji materi UU ITE di Mahkamah Konstitusi, Selasa (29/10/2024).
Selain itu, Hokky juga menyebut UU ITE sejatinya telah memberikan keseimbangan yang proporsional terhadap hak dan kewajiban seseorang.
Termasuk perbuatan tindak pidana ‘melanggar kesusilaan’ menjadi kesatuan norma/pengaturan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) maupun kesatuan norma/pengaturan mengenai perbuatan tindak pidana ‘menyerang kehormatan atau nama baik orang lain’ yang diatur dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU ITE.
Keterangan Hokky ini digelar dalam sidang uji materi perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024.
Perkara nomor 105 diajukan aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
Pemohon merasa menjadi “korban” dari UU ITE yang diterapkan secara “karet” karena dipenjara akibat konten yang menampakkan pantai di Karimun Jawa tercemar limbah tambak udang.
Sedangkan permohonan Perkara Nomor 115 diajukan Jovi Andrea Bachtiar.
Tim kuasa hukum pemohon menyebutkan bahwa kliennya sedang dalam proses hukum atas laporan pengaduan ke Kepolisian Resor Tapanuli Selatan terkait kritik di media sosial (medsos) terhadap penyelenggara negara yang dinilainya menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan fasilitas negara secara sembarangan.
Akibatnya, Pemohon dilaporkan dan ditahan di wilayah hukum Kepolisian Resor Tapanuli Selatan.
Mereka berdua meminta agar pasal-pasal karet dalam UU ITE bisa dihapus dan digantikan seperti frasa “dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP dan frasa “untuk kepentingan umum” dalam Pasal 45 ayat (7) UU ITE.