Komdigi-OJK Klaim Blokir 10.000 Rekening Terafiliasi Judi Online

Komdigi-OJK Klaim Blokir 10.000 Rekening Terafiliasi Judi Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengeklaim bahwa saat ini pemerintah telah memblokir 10.000 rekening bank yang dicurigai terafiliasi dengan judi online.

"Pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Komdigi dan juga OJK dan perbankan," kata Meutya dalam jumpa pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Ketua OJK Mahendra Siregar menyebut bahwa informasi terkait 10.000 rekening itu diterima pihaknya dari Kementerian Komdigi.

Lalu, OJK menghubungi bank-bank tempat rekening ini berada untuk melakukan blokir atau pembekuan dari transaksi itu. Bank juga diminta melakukan pendalaman secara serius.

"Dalam perkembangannya tentu kami juga meminta kepada bank untuk melakukan pendalaman terhadap rekening tadi dan pemilik rekeningnya untuk juga dilakukan assessment yang menyeluruh," ungkap Mahendra dalam kesempatan yang sama.

"Sehingga pada akhirnya jumlah rekening yang diblokir lebih banyak daripada jumlah semula yang 10.000 itu," sebut dia.

Meutya mengatakan, Kementerian Komdigi dan OJK akan terus memperkuat kerja sama agar semua rekening dapat terpantau dalam rangka pemberantasan judi online.

"Pengguna pun dapat terjerat dan terpantau rekeningnya dan kalau memang ini terpantau, mohon maaf, akan kita blok, kita akan tegas, Kemkomdigi akan mengirimkan data-data itu," ujar politikus Partai Golkar itu.

"Ketua OJK sudah menyatakan kalau memang ini sudah jelas aktivitas keuangan ilegal, maka ini kemudian akan langsung diblok. Jadi mungkin ini komitmen sekaligus literasi kami kepada masyarakat untuk tidak lagi–bagi yang sedang, pernah–bermain-main dengan judi online," kata Meutya.

Sumber