Komdigi Tindak 5,4 Juta Konten Judi Online, Fahira Idris Minta Berantas Pelaku Utamanya

Komdigi Tindak 5,4 Juta Konten Judi Online, Fahira Idris Minta Berantas Pelaku Utamanya

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menindak 5,4 juta konten judi online sejak 2017 hingga 17 Desember 2024 dalam upaya memberantas judi online dan memperkuat ruang digital yang aman. 

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Fahira Idris mengungkapkan, upaya pemerintah Indonesia dalam menindak konten judi online patut diapresiasi. 

Namun, upaya itu harus ditindaklanjuti dengan identifikasi dan penindakan terhadap “otak” di balik perjudian online atau pelaku utama, termasuk pemilik platform, penyelenggara, hingga jaringan afiliasi.

Pasalnya, platform perjudian online bersifat dinamis. Teknologi memungkinkan operator judi untuk terus beradaptasi, baik dengan memindahkan situs mereka ke domain baru maupun menggunakan aplikasi berbasis platform media sosial. 

Penindakan dan pemblokiran situs dan akun berkonten judi online adalah langkah awal. Identifikasi dan pemberantasan jaringan utama di balik aktivitas ini lebih penting agar maksimal memberantas judi online.

“Jadi, selama jaringan utama di balik aktivitas ini tetap aktif, maka konten judi online akan terus tumbuh,” katanya, Rabu (18/12/2024). 

Menurutnya, aturan hukum yang lebih tegas diperlukan untuk memberikan efek jera yang nyata. 

Salah satunya dengan memperberat hukuman bagi penyelenggara judi online dan melarang keras promosi terselubung melalui media sosial. 

“Makanya, para pelaku utama ini harus diberi efek jera dengan tindakan tegas mulai dari hukuman pidana berat, denda yang signifikan, dan penyitaan aset untuk melumpuhkan kemampuan pelaku dalam melanjutkan aktivitas ilegal mereka,” katanya dalam siaran pers.

Fahira menambahkan, pemerintah dapat memperluas kerja sama internasional untuk mengejar pelaku lintas negara. 

Dia berharap, Kementerian Komdigi dan pemangku kepentingan terkait menggunakan teknologi, seperti kecerdasan buatan (AI) dan analitik data, untuk memantau aktivitas judi online secara real-time. 

Teknologi itu dapat mendeteksi pola transaksi mencurigakan, situs baru yang terindikasi terkait perjudian, dan menganalisis strategi promosi para pelaku.

Selain itu, lanjut Fahira, kampanye yang terstruktur dan berbasis nilai budaya serta agama dapat menjadi alat edukasi yang efektif. 

Dia menilai, pesan-pesan yang menggugah kesadaran tentang bahaya judi online perlu disampaikan melalui berbagai media, termasuk televisi, radio, media sosial, dan komunitas lokal.

Aktivis perempuan itu menegaskan, pemberantasan judi online, bukanlah tugas yang sederhana. 

Oleh karenanya, selain menindak konten dan akun yang terlibat, efek jera pada pelaku utama harus menjadi prioritas.

“Langkah ini memerlukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, penegak hukum, hingga masyarakat luas,” ungkapnya. 

Fahira menegaskan, dengan regulasi yang kuat, teknologi canggih, dan kampanye edukasi yang masif, pemerintah dapat membangun ruang digital yang lebih aman dan bebas dari ancaman perjudian online.

Sumber