Komisi E DPRD Jakarta Terima 200 Laporan Pembatalan KJP, Desak Disdik Verifikasi Ulang
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi E DPRD Jakarta, Yudha Permana, menerima lebih dari 200 laporan warga terkait pembatalan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Mahasiswa Jakarta Unggul (KJMU).
Menurut laporan yang diterima Yudha, pembatalan itu terungkap berdasarkan hasil verifikasi petugas Pendamping Sosial (Pendamsos) di kelurahan dan kecamatan.
"Ada 200 laporan masuk ke nomor ponsel pribadi saya soal KJP dan KJMU," ujar Yudha dalam keterangan resminya, Senin (16/12/2024).
Yudha mengatakan, salah satu siswa yang dibatalkan KJP Plus-nya bernama Azka Zafran. Alasannya, siswa tersebut disebut memiliki aset tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar.
"Ini sungguh alasan yang tidak masuk akal dan fitnah yang sangat keji," kata Yudha.
Selain itu, Yudha mengungkap, siswa lain bernama Jihan Malika Maulana yang seorang yatim piatu secara mendadak dicoret dari daftar penerima KJP Plus.
"Ini anak yatim piatu, dia hidup numpang dengan keluarganya. Masa tidak bisa dicek," ucap Yudha.
Merespons hal ini, Yudha mengatakan, Dinas Pendidikan perlu melakukan verifikasi ulang terhadap data penerima KJP Plus.
"Kami minta Disdik verifikasi ulang data KJP Plus yang sudah dibatalkan. Nanti kami rapatkan kembali, maka yang berhak tapi sudah dibatalkan akan diaktifkan kembali," kata Yudha.
Berkaca dari banyaknya keluhan, Yudha meminta agar Pendamsos dan petugas verifikasi peka terhadap latar belakang warga Jakarta dan tidak hanya mengandalkan data di lapangan.
"Kalau kerja juga harus pakai hati, saya minta kepada Pendamsos kalau tidak bisa kerja pakai hati lebih baik mundur dari sekarang," ujarnya.
Yudha pun menyoroti masalah pemadanan data antara Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik) dan lembaga lain, seperti Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Menurutnya, banyak warga yang dibatalkan KJP Plus-nya karena dianggap memiliki kendaraan roda empat meski mereka telah mengajukan pemblokiran kendaraan di Samsat.
"Ada 10.760 KJP Plus yang dibatalkan karena tidak layak, dia memiliki kendaraan roda empat ditambah lagi yang roda dua. Berarti di atas 10.000 orang (yang diputus KJP)" tuturnya.