Komisi I Dorong Ada Aturan Turunan UU ITE Atur Pembatasan Usia Anak Main Medsos
JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi I DPR RI mendukung wacana pengaturan batas usia mengakses media sosial (medsos). Sebab, dampak negatif media sosial berpotensi merusak generasi muda.
Wacana pembatasan usia medsos sebelumnya disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
“Komisi I DPR RI mendukung wacana yang disampaikan Kemenkomdigi terkait pembatasan media sosial, mengingat dampak negatifnya yang berpotensi merusak ketahanan bangsa, ketahanan keluarga, dan moral generasi muda,” kata anggota Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).
Pria yang akrab disapa Aher ini mengungkapkan bahwa Komisi I DPR RI memang belum memiliki wacana khusus untuk menyusun aturan pembatasan media sosial.
Akan tetapi, Komisi I DPR sedang fokus menunggu pemerintah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Malah supaya lebih cepat, segera saja keluarkan PP tentang pembatasan media sosial sebagai aturan turunan dari UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, khususnya Pasal 16A,” ucapnya.
Politikus PKS ini menilai PP tersebut akan fokus pada perlindungan anak di dunia digital dan kewajiban penyelenggara sistem elektronik.
Hal ini sangat penting mengingat besarnya dampak media sosial terhadap tumbuh kembang generasi penerus bangsa.
“Dengan memuat ketentuan yang jelas dan tegas mengenai batasan usia pengguna media sosial, mekanisme verifikasi yang terukur, dan sistem pengawasan yang efektif,” kata Aher.
Menurutnya, pembatasan dan pengawasan medsos berdampak baik untuk masa depan anak-anak muda, sehingga hal ini perlu didukung.
“Kita pasti sepakat untuk merawat generasi mendatang supaya tumbuh kembang dengan baik, berkontribusi besar bagi pembangunan, dan pasti sepakat pula untuk mencegah hal-hal yang bisa merusak masa depannya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan bakal mengeluarkan aturan pemerintah terkait wacana pengaturan batas usia mengakses media sosial.
Aturan tersebut dikeluarkan untuk mengakomodasi usulan pembentukan UU yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial, menyusul diberlakukannya hal serupa di Australia.
"Pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu (mengenai batas usia mengakses medsos)," kata Meutya, usai bertemu Presiden Prabowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).
Meutya mengakui, pembentukan UU tersebut bisa memakan waktu lama karena DPR masih mengkaji wacana tersebut.
Pihaknya juga ingin mempelajari pembatasan usia bermedsos ini secara lebih detail.
Pemerintah, kata dia, bakal melibatkan DPR untuk membentuk aturan yang lebih kuat.
"Itu juga kami akan siapkan. Sambil menjembatani, sekali lagi, kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturannya, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," beber Meutya.