Komisi I DPR Minta Bakamla Perbaiki Struktur Personel Sebelum Usulkan RUU Keamanan Laut
JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi I DPR Frederik Kalalembang meminta Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI untuk memperbaiki struktur personel sebelum mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut.
“Jadi saran saya supaya lancar ini UU Keamanan Laut, pertama mungkin diperbaiki dulu personel, Pak. Supaya dukungan ini, kalau kita mau mancing kan kita mencari umpan yang baik, supaya kita mendapatkan hasil yang baik,” ujar Frederik dalam rapat kerja Komisi I DPR RI dan Bakamla, Senin (11/11/2024).
Frederik menyoroti perlunya perbaikan struktur personel karena melihat deputi di Bakamla didominasi oleh prajurit TNI Angkatan Laut.
Kondisi ini membuat Bakamla dianggap sebagai angkatan kedua dari TNI AL.
Seharusnya, kata Frederik, struktur organisasi di Bakamla lebih menyesuaikan lagi dengan peran yang diemban.
“Pembenahan personel di Bakamla diperlukan. Kita tidak mencari kuantitas, tetapi kualitas, sehingga Bakamla benar-benar dapat diperhitungkan,” ucap Frederik.
Dia pun menyarankan agar Bakamla mencontoh lembaga-lembaga lain, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN) yang melibatkan personel dari TNI hingga Polri.
“Di sana itu semua lengkap Pak, TNI AD ada, AU-nya ada dan Polrinya juga ada,” kata Frederik.
Perbaikan struktur personel Bakamla, menurut Frederik, penting dilakukan agar pelaksanaan pengamanan dan pengawasan wilayah perairan mendapat dukungan yang lebih luas.
Diberitakan sebelumnya, Bakamla akan menyusun naskah akademik untuk RUU Keamanan Laut.
Penyusunan ini merupakan bagian dari program prioritas Bakamla RI dalam 100 hari kerja pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Irvansyah menyampaikan, beleid tersebut sangat diperlukan untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan serta yurisdiksi Indonesia.
“Penyusunan konsep naskah akademik RUU Keamanan Laut dibutuhkan Bakamla RI agar dapat melaksanakan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah Perairan Indonesia serta wilayah Yurisdiksi Indonesia,” ujar Irvansyah dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin (11/11/2024).
Irvansyah juga menyoroti urgensi penyusunan naskah akademik ini, yang berakar dari berbagai tantangan yang masih dihadapi di laut.
Beberapa tantangan tersebut, antara lain pemeriksaan berulang saat proses pengamanan wilayah perairan oleh beberapa instansi yang memiliki kewenangan untuk memeriksa.
Menurut Irvansyah, perjalanan tersebut disebabkan oleh banyaknya instansi di laut dengan kewenangan yang tumpang tindih.
“Masih terjadinya pemeriksaan berulang di laut karena banyaknya instansi di laut yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan,” kata Irvansyah.
Selain itu, RUU Keamanan Laut juga diperlukan karena saat ini belum ada kesatuan komando dalam pelaksanaan operasi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Keberadaan beleid ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya serta anggaran negara.
“Perlu adanya penyederhanaan organisasi dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut untuk efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya dan anggaran negara,” ucap Irvansyah.