Komisi II DPR Imbau Pj Kepala Daerah dan ASN Tak Cawe-cawe di Pilkada
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II Komarudin Watubun mengimbau Penjabat (Pj) kepala daerah dan jajaran aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis selama Pilkada 2024.
Dia menekankan pentingnya para Pj kepala daerah dan ASN untuk fokus pada tugas mereka dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi, para Penjabat (Pj) kepala daerah itu (saya imbau) sudahlah kerja dengan baik bahwa mereka ini ASN yang diatur oleh UU (soal) netralitasnya. Itu harus terjaga dengan baik,” ujar Komarudin saat kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Kendari, Sulawesi Tenggara, dikutip dari siaran pers, Kamis (7/11/2024).
Ketua DPP PDI-P juga meminta kepada Pj kepala daerah dan ASN yang ingin terlibat dalam pemenangan pasangan calon tertentu untuk segera mengundurkan diri.
Dengan begitu, tidak ada lagi konflik kepentingan ataupun penyalahgunaan kewenangan ketika para ASN ingin mengkampanyekan kandidat kepala daerah.
"Jangan sampai mereka jadi tim sukses. Kalau mau jadi tim sukses, keluar saja dari pegawai, cari uang jadi tim sukses, itu lebih enak kan jadi lebih fair. Jadi, jangan buat pemilu yang berpura-pura, supaya pilkada besok itu dipastikan betul-betul pesta rakyat,” tegas Komarudin.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat Rusda Mahmud mendorong agar Pj kepala daerah menerapkan sanksi tegas bagi ASN yang terlibat dalam pemenangan pasangan calon di Pilkada serentak 2024.
Menurutnya, ketegasan dalam penerapan aturan perundang-undangan sangat diperlukan untuk memberikan efek jera bagi ASN yang melakukan pelanggaran.
“Sehingga kami nantinya memberikan himbauan kepada PJ Gubernur untuk menerapkan aturan yang sebenar-benarnya, sehingga bisa mengurangi pelanggaran-pelanggaran,” kata Rusda.