Komisi III DPR Bahas Pemecatan Ipda Rudy Soik dan Kematian Tahanan Polresta Palu

Komisi III DPR Bahas Pemecatan Ipda Rudy Soik dan Kematian Tahanan Polresta Palu

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI menggelar audiensi yang mengundang Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho di ruang kerja Komisi III DPR, Jakarta, pada Senin (28/10/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan membahas dua isu penting terkait kasus yang terjadi di wilayah NTT dan Palu, Sulteng.

Habiburokhman menjelaskan, rapat ini membahas pemecatan anggota Polda NTT Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik serta tewasnya tahanan bernama Bayu Aditiawan di Polresta Palu.

"Selain kasus meninggalnya tahanan Polresta Palu, kami juga merespons dugaan pelanggaran disiplin atau pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum polisi di jajaran Polda NTT," ungkap Habiburokhman dalam rapat.

Audiensi ini diadakan untuk mencari kejelasan mengenai dua peristiwa tersebut.

"(Mendengar) penjelasan dari Kapolda NTT mengenai penjatuhan hukuman PTDH terhadap oknum polisi saudara Ipda RS. Kemudian penjelasan Kapolda Sulteng terkait dengan tindak lanjut hasil penyelidikan atas meninggalnya almarhum Bayu Aditiawan yang notabene adalah tahanan Polresta Palu," lanjutnya.

Sebagai informasi, Bayu Aditiawan meninggal dunia setelah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sulteng.

Ia diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh petugas jaga tahanan di Polresta Palu.

Sementara itu, Ipda Rudy Soik dipecat dari Polda NTT karena berupaya membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.

Polri menyatakan, alasan pemecatan Rudy adalah pelanggaran kode etik profesi, yaitu ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.

Sumber