Komisi III DPR Rapat dengan Kapolda NTT Bahas Pemecatan Ipda Rudy Soik
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga terkait kasus yang menyertakan nama Ipda Rudy Soik. Adapun kasus ini bermula dari penyelidikan kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berujung pada putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan Rudy.
Rapat tersebut digelar di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
"Kami juga merespons kasus dugaan pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum polisi di jajaran Polda NTT, kasus ini berimbas pada pemberhentian dengan tidak hormat oknum polisi tersebut," kata Habiburokhman dalam rapat.
Ia menyebutkan Komisi III ingin mengetahui peristiwa tersebut secara jelas. Adapun Komisi III juga menghadirkan Ketua Jaringan Nasional Anti-Tindak Perdagangan Orang, Rahayu Saraswati, yang mengetahui sosok Rudy.
"Maka Komisi III DPR RI ini ingin mendengarkan penjelasan dari pihak Jaringan Nasional Anti-TPO yang dipimpin oleh Ibu Rahayu Saraswati terlebih dahulu kemudian penjelasan dari Kapolda NTT mengenai penjatuhan hukuman PTDH terhadap oknum polisi saudara IPDA Rudy Soik," ucapnya.
Komisi III pun melakukan pendalaman di kasus berbeda, yakni tewasnya tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan. Dalam rapat ini, Komisi III DPR juga menghadirkan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.
Lihat Video ‘Propam Polri Asistensi Putusan PTDH Ipda Rudy Soik’
[Gambas Video 20detik]