Komisi III DPR Terima Aduan Kasus Pemerkosaan di Surakarta yang Mandek Sejak 2017
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas mandeknya laporan Yudi Setiasno terkait dugaan pemerkosaan terhadap istri dan anaknya di Surakarta, Jawa Tengah, yang terjadi pada 2017.
Meskipun laporan sudah diajukan enam tahun lalu, hingga kini tidak ada keadilan bagi korban.
Kuasa hukum Yudi, Unggul Sitorus, menjelaskan bahwa istrinya yang berinisial ADW dan anaknya yang berinisial KDY menjadi korban pemerkosaan oleh seorang mahasiswa yang mengekos di tempat mereka.
"Pelaku melakukan tindakan cabul terhadap anaknya yang saat itu berusia 4 tahun," ungkap Unggul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Menurut Unggul, kliennya telah melaporkan kasus ini enam tahun lalu, meskipun awalnya laporan tersebut ditolak oleh polisi setempat.
Pada 2018, polisi menerbitkan hasil visum yang menyatakan bahwa ADW dan KDY adalah korban pemerkosaan, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/115/2018/Reskrim tanggal 26 Januari 2018.
Namun, pada 16 Mei 2018, polisi menerbitkan surat SP2HP/414/Res.1.24/2018 yang menyatakan tidak ada tindak pidana yang ditemukan dalam kasus ini.
Yudi Setiasno mengungkapkan bahwa pada Februari 2019, ia mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Irwasda Polda Jawa Tengah.
Dalam rapat tersebut, Yudi juga menceritakan bahwa ia malah dituduh sebagai pelaku bukannya pihak yang melapor.
Ia mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari pihak kepolisian, termasuk ditahan di ruang penyidik selama tiga hari tanpa alasan yang jelas.
"Tahu-tahu saya ditangkap, sama saya disekap. Kemarin terakhir 2024," ungkap Yudi sambil menangis.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mempertanyakan lebih lanjut tentang penahanan Yudi.
"2024 ditangkap?" tanya Habiburokhman.
"Iya sama anak saya. Disekap tiga hari di penjara, apa, enggak dikasih makan," jawabnya lagi