Komisi III Hormati KPK Tetapkan Hasto Tersangka: Tak Ada Gunanya Berdebat
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berharap proses pengusutan ini bisa berjalan dengan transparan.
"Kami berharap proses pengusutan ini bisa dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Waketum Partai Gerindra ini berharap pengusutan kasus tersebut juga dilakukan secara akuntabel. Ia juga menghormati jika nantinya Hasto Kristiyanto ingin melakukan pembelaan diri.
"Kami menghormati hak KPK yang menjalankan tugasnya, namun kami juga menghormati hak Pak HK untuk melakukan pembelaan diri," kata Habiburokhman.
"Tidak ada gunanya kita berdebat perkara ini berlatar belakang politik atau tidak," tambahnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan segala bantahan dan tudingan harus dibuktikan. Begitu pun terhadap KPK, katanya, proses penyidikan harus dijalankan dengan terbuka.
"Yang penting segala tuduhan dan segala bantahan harus dibuktikan. Proses penyidikan juga harus dijalankan dengan prinsip keterbukaan," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).
Dia sebelumnya menjelaskan awal mula pengusutan kasus ini sejak 2020. Dia menyebut ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah, yakni Wahyu, Agustiani Tio dan Saeful. Sementara, Harun Masiku masih jadi buron.
Dia kemudian menjelaskan peran Hasto Kristiyanto (HK). Dia mengatakan kasus ini berawal saat Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.
Dia menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.
"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Setyo.
Singkat cerita, Hasto melakukan suap ke Wahyu. Dia mengatakan Wahyu merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU.
Dia mengatakan Hasto mengatur Saeful dan DTI (Donny Tri Istiqomah), yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, dalam pemberian suap ke Wahyu. KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," ucapnya.
Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Simak video KPK Resmi Umumkan Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto
[Gambas Video 20detik]