Komisi III Kaget Anak Bos Toko Roti Lempar Kursi Besi ke Pegawai

Komisi III Kaget Anak Bos Toko Roti Lempar Kursi Besi ke Pegawai

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI terkejut ketika mengetahui barang bukti yang disita Polres Metro Jakarta Timur dalam kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim, anak dari pemilik toko roti di Jakarta Timur.

Salah satu barang bukti yang mencolok adalah kursi berbahan besi yang disebut digunakan George untuk menganiaya karyawati bernama Dwi Ayu Darnawati.

Dalam rapat dengar pendapat umum dengan Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (17/12/2024), Ketua Komisi III Habiburokhman mempertanyakan kekerasan yang terjadi.

"Kursi sebesar ini dilempar? Astagfirullahaladzim. Dilempar ke Mbak Ayu ini sebesar ini?" tanya Habiburokhman, merujuk pada ukuran kursi yang disita.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa terdapat tiga barang bukti yang disita dari lokasi kejadian.

"Ini barang bukti yang kami sita. Telah dilaksanakan penyitaan terhadap benda/barang bukti di TKP. Berupa satu buah kursi besi, satu buah loyang, satu buah mesin EDC BCA, dan satu buah patung pajangan," ucap Nicolas.

Diberitakan sebelumnya, Dwi Ayu Darnawati, pegawai toko roti di Jakarta Timur, dianiaya oleh anak bosnya, George Sugama Halim, dan kasus ini telah menjadi viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024, namun George baru ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari.

George mengaku pergi ke luar kota bersama keluarganya untuk menenangkan diri setelah kejadian tersebut.

Namun, polisi berhasil mengetahui keberadaannya berkat informasi dari orangtuanya.

Saat ini, polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.

Sumber