Komisi III Klaim Sulit Dapat Respons MA soal Aduan Masyarakat

Komisi III Klaim Sulit Dapat Respons MA soal Aduan Masyarakat

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, Mahkamah Agung (MA) adalah menjadi mitra kerja Komisi III yang paling kurang responsif dibandingkan lembaga lain.

Sebab, MA kerap tak merespons saat dikonfirmasi soal temuan permasalahan ataupun aduan masyarakat yang diterima Komisi III DPR RI.

“Kalau respons, ya terus terang memang paling susah respons. Saya sendiri hampir tidak pernah mendapatkan respons dengan institusi di Mahkamah Agung,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jumat (27/12/2024).

“Kadang-kadang kita mau cari informasi saja, kita sebagai penerima aspirasi masyarakat ingin nanya ke ketua pengadilan, kebetulan kita ada nomor HP-nya, ditolak,” ujar dia.

Politikus Gerindra itu menduga bahwa para hakim di pengadilan ataupun di MA mencoba untuk menjaga independensi.

Namun, Habiburokhman merasa sikap tersebut tidak tepat diterapkan kepada Komisi III DPR RI.

Sebab, dia dan jajarannya di Komisi III hanya berupaya meneruskan aspirasi masyarakat atas keluhan yang disampaikan.

“Karena kami ini kan menyalurkan aspirasi rakyat. Bukan perkara pribadi kami, bukan kami ingin intervensi, tapi apa yang kami dapat di sini kami sampaikan. Mungkin belum ada pemahaman yang sama,” kata Habiburokhman.

Dia pun membandingkannya dengan institusi Polri yang dianggap responsif dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat ke Komisi III DPR RI.

“Karena setiap kita tindak lanjuti aduan tersebut, langsung direspons pas dihubungi. Kapolresnya langsung telepon, langsung memberikan data-data terkait. Langsung saat itu kita komunikasikan, kita kawal terus bagaimana penanganannya,” ujar Habiburokhman.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI mencatatkan ada 469 aduan masyarakat terkait dengan proses penanganan hukum sepanjang tahun 2024.

Aduan terbanyak mengenai perkara di Mahkamah Agung (MA).

Habiburokhman menjelaskan, aduan terbanyak terkait dengan proses hukum di pengadilan.

Pihaknya mengkategorikannya sebagai aduan terkait penanganan perkara di MA.

"Kami kategorikan sebagai pengaduan ke Mahkamah Agung jumlah aduannya 149, presentasinya hampir sepertiga dari aduan yang masuk, itu 31,7 persen,” ujar Habiburokhman, Jumat.

Pengaduan terkait MA didominasi oleh isu penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan, serta profesionalisme pelayanan publik.

Selain MA, Habiburokhman mengungkapkan bahwa aduan terbanyak kedua adalah terkait dengan penanganan perkara di Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Yang kedua terkait narkoba, BNN. Nah ini ada 113 aduan, 24,1 persen presentasinya. Hampir seperempatnya ke penanganan perkara narkotika, profesionalisme, pelayanan publik ke BNN," kata Habiburokhman.

Kejaksaan Agung menempati posisi ketiga dengan jumlah 85 aduan dari masyarakat yang masuk ke Komisi III DPR RI.

Sementara itu, lanjut Habiburokhman, Kepolisian berada di urutan keempat dengan total 60 aduan atau 12,7 persen dari keseluruhan laporan.

Berikut daftar aduan terkait kinerja mitra Komisi III DPR RI sepanjang 2024

  1. Mahkamah Agung 149 aduan

  2. Badan Narkotika Nasional (BNN) 113 aduan

  3. Kejaksaan Agung 85 aduan

  4. Kepolisian Republik Indonesia 60 aduan

  5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 23 aduan

  6. Mahkamah Konstitusi 18 aduan

  7. Komisi Yudisial 13 aduan

  8. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 8 aduan

Sumber