Komisi IV DPR Bakal Panggil KKP soal Pagar Misterius di Laut Tangerang
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IV DPR bakal memanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meminta penjelasan soal pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer yang terbentang di perairan utara Kabupaten Tangerang.
"Komisi IV akan memanggil KKP untuk meminta penjelasan terkait adanya pagar tersebut," kata anggota Komisi IV DPR Daniel Johan kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
Akan tetapi, Daniel belum menjelaskan kapan persisnya Komisi IV DPR bakal bertemu denga KKP.
Ia pun mendorong pemerintah untuk tegas menertibkan pagar laut yang melanggar hukum.
Ketegasan pemerintah pun ditunggu agar tidak ada pihak-pihak yang merasa berkuasa di atas hukum yang berlaku.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini juga memandang pentingnya kolaborasi berbagai pihak untuk mengusut "dalang" pemagaran di laut tersebut.
"Dan untuk mengusut siapa dalangnya, harus ada kerja sama mulai dari nelayan, aparat penegak hukum, Dinas Kelautan dan Perikanan setempat, dan KKP. Kalau ada backing oknum tertentu, harus ditindak tegas juga," kata Daniel.
"Usut tuntas sampai ketemu siapa yang memerintahkan pemasangan pagar sampai 30,16 km tersebut," ujar dia.
Daniel merasa aneh pemagaran laut demikian bisa sampai terjadi.
Menurut dia, ini juga menjadi pukulan sekaligus harus menjadi perhatian KKP dalam memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apalagi dari Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) sudah menyatakan melanggar aturan, maka segera dibereskan pagar yang mengganggu aktivitas nelayan. Jangan sampai ada pihak-pihak, siapa pun itu, yang mencoba menguasai ruang laut tanpa adanya izin yang jelas," kata Daniel.
Beberapa waktu terakhir publik dihebohkan dengan pagar laut di wilayah pesisir Tangerang.
Kondisi ini sudah berlangsung selama lima bulan terakhir tanpa ada solusi nyata, meski Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten telah melakukan inspeksi sejak 2024.
Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu berdampak pada 16 desa di 6 kecamatan, termasuk Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga.
Wilayah ini masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang diatur oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023.
Kawasan ini meliputi berbagai zona penting seperti zona perikanan tangkap, pelabuhan perikanan, hingga zona pariwisata dan pengelolaan energi.