Komisi IX DPR Akan Tindak Lanjuti Putusan MK soal UU Ciptaker
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IX DPR RI disebut akan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Adapun dalam putusannya, MK meminta agar sejumlah pengaturan terkait ketenagakerjaan dilakukan oleh pembentuk undang-undang melalui UU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Ciptaker.
Namun, pihak DPR kini masih menunggu salinan putusan resmi dari MK.
"Keputusan final dan dokumen asli dari MK belum kami terima, maka kami belum bisa memberikan keputusan lebih lanjut, yang pasti tentu akan segera kami tindak lanjuti," ucap anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi Partai Nasdem, Irma Suryani, kepada Kompas.com, Jumat (1/11/2024).
Secara khusus, Irma sependapat dengan MK dalam hal evaluasi kembali penggunaan tenaga kerja asing.
Menurut dia, penggunaan tenaga kerja asing tidak boleh merugikan tenaga kerja domestik, sehingga perlu ada klausul perizinan tentang penggunaan tenaga kerja asing yang memberikan kesempatan alih teknologi.
Walaupun demikian, Irma menganggap bahwa kaum buruh "wajib menjaga keamanan dan kenyamanan investasi agar para investor mau kembali membuka pabrik-pabriknya di indonesia".
"Kondisi ekonomi dunia dan Indonesia tidak baik-baik saja, maka perlu kerja sama yang baik antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah," ujar Irma.
Irma selaku representasi fraksi Nasdem mengapresiasi putusan MK ini.
"Sejak awal saya dari fraksi Nasdem menyarankan pada pemerintah agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Omnibus Cipta Kerja," sebut Irma.
"Dikabulkannya sebagian uji materi ini oleh MK tentu ini langkah maju untuk melindungi hak-hak pekerja Indonesia," imbuhnya.