Komisi IX Usul RUU Ketenagakerjaan Masuk Prolegnas Prioritas 2025
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IX DPR RI mengusulkan agar revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
Usulan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX Yahya Zaini dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (11/11/2024).
"Kami mengusulkan, jika Komisi IX diberikan satu yang prioritas, kami mengusulkan perubahan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan," kata Yahya.
Yahya menjelaskan bahwa terdapat enam klaster dalam revisi tersebut yang perlu diatur, antara lain masalah penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, pekerja alih daya atau outsourcing, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja
Yahya menekankan bahwa revisi ini mendesak karena merupakan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dalam putusan tersebut, Mahkamah meminta agar klaster ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker dibuat terpisah dalam undang-undang tersendiri.
"Di samping kebutuhan mendesak, undang-undang ini juga sudah mengalami masa yang cukup lama, sehingga perlu dilakukan perubahan," kata Yahya.
Jika diberikan kesempatan untuk mengusulkan prolegnas prioritas lainnya, Komisi IX juga akan mengusulkan revisi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Selain dua usulan tersebut, Komisi IX juga mengusulkan beberapa revisi undang-undang untuk prolegnas jangka menengah 2024-2029.
Usulan-usulan itu meliputi revisi UU Keselamatan Kerja yang terakhir disusun pada 1970, revisi UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, revisi UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, revisi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan revisi UU Perlindungan Pekerja Migran.