Komisi Kejaksaan: Hukuman Penjara Belum Efektif Tekan Tingkat Kejahatan
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Kejaksaan Diah Srikanti menilai bahwa menghukum pelaku tindak pidana berupa kurungan penjara dinilai belum cukup efektif untuk menekan tingkat kejahatan.
“Di Indonesia atau negara lain menunjukkan bahwa mengungkap tindak pidana menemukan pelakunya dan menempatkan pelaku tindak pidana di dalam penjara ternyata belum cukup efektif untuk menekan tingkat kejahatan,” ujar Diah dalam acara focus group discussion bertajuk "Transformasi Pengelolaan Rupbasan" di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Diah menuturkan, hukuman penjara itu tak efektif menekan tingkat kejahatan apabila tidak disertai dengan upaya untuk menyita dan merampas hasil instrumen tindak pidana.
Ia menyebutkan, hukuman pidana pada hakikatnya tidak hanya bertujuan menghukum pelaku tindak pidana agar menjadi jera.
Namun, hukum pidana juga bertujuan memulihkan kerugian yang disita yang diderita oleh korban secara finansial akibat perbuatan pelaku tersebut.
“(Jangan) Membiarkan pelaku tindak pidana tetap menguasai hasil dan instrumen tindak pidana memberikan peluang ke pelaku tindak pidana atau orang lain yang memiliki, menikmati, dan menggunakan instrumen tersebut,” kata Diah.
Oleh karena itu, Diah mendorong Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan untuk menjalankan kewenangannya dan bertanggung jawab dalam pemulihan aset.
“Kejaksaan berwenang melakukan penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara atau yang berhak,” ujar dia.
Dengan adanya PPA, pendekatan dan proses kerja yang dilakukan Kejaksaan tanpa memisahkan kewenangan pelaksanaan tugas baik di dalam dan di luar negeri.
“Sehingga diharapkan dapat terwujudnya pelaksanaan pemulihan aset yang lebih komprehensif,” kata Diah.