Komisi Kejaksaan Sebut Pusat Pemulihan Aset Kejagung Belum Optimal

Komisi Kejaksaan Sebut Pusat Pemulihan Aset Kejagung Belum Optimal

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Kejaksaan RI (KKRI) Diah Srikanti mengungkapkan, ada beberapa masalah yang membuat Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung belum bekerja secara optimal.

Padahal, kerangka acuan dalam melaksanakan pemulihan aset telah tersedia di beberapa peraturan Jaksa Agung dan peraturan Kejaksaan.

“(Masalahnya) Yaitu, kegiatan pemulihan aset yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset masih bersifat asistensi atas kegiatan pemulihan aset yang dilakukan oleh bidang satuan kerja atau satker,” kata Diah dalam focus group discussion "Transformasi Pengelolaan Rupbasan" di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Diah menjelaskan, hal itu terjadi karena penanganan atas kerugian yang diderita oleh korban akibat perbuatan pidana, tindak pidana, perbuatan melawan hukum merupakan wewenang Kejaksaan Agung yang dijabarkan dalam bentuk kegiatan pemulihan aset.

Hal itu sesuai dengan kedudukan, fungsi, tugas, dan tanggung jawab Kejaksaan Agung sebagai penuntut umum dan pengacara negara,

Menurut Diah, peraturan Jaksa Agung RI mengatur kegiatan pemulihan aset baru dapat dilakukan apabila satker menyerahkannya kepada pusat pemulihan aset atau pusat pemulihan aset mengambil alih kegiatan pemulihan aset atas perintah Jaksa Agung.

“Dengan demikian pusat pemulihan aset belum dapat melakukan kegiatan pemulihan aset atas inisiatif sendiri dalam rangka menjadi bagian dalam penegakan hukum pidana,” ujar dia.

Pusat Pemulihan Aset juga dinilai belum bisa melakukan intervensi untuk membantu atau menjadi bagian penegakan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atas hal yang terkait dengan pemulihan aset.

“Pusat Pemulihan Aset tidak dapat secara langsung menyelesaikan permasalahan dimaksut dengan membuat suatu regulasi mengingat kapasitas kepala pusat pemulihan aset yang secara fungsi hanya menyelenggarakan kebijakan dan bukan menetapkan kebijakan yang merupakan domain dari fungsi pejabat eselon I,” kata Diah.

Padahal, sudah ada Peraturan Kejaksaan yang mengatur pembentukan Badan Pemulihan Aset yang akan mengerjakan kewenangan Kejaksaan Agung dalam pemulihan aset.

Diah menyebutkan, penguatan kelembagaan pusat pemulihan aset menjadi badan pemulihan aset berpotensi dalam memberikan peningkatan nilai tambah dalam hal potensi peningkatan pengembalian keuangan negara secara lebih masif.

“Seperti, dalam hal penerimaan negara bukan pajak serta meningkatkan koordinasi vertikal dan horizontal yang lebih efektif,” kata dia menegaskan.

Sumber